KPU Kota Mojokerto Mengikuti Rapat Koordinasi Pelaporan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

jdih-kpu-mojokertokota.go.id-KPU Kota Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi Pelaporan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Selasa (3/2/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh Sekretaris beserta 2 (dua) orang anggota Tim Penilai PIPK dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Sekretaris, Feri Setiawan, beserta Ketua dan Anggota Tim Penilai PIPK, yakni Kasubbag Hukum (Noor Ifah) dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik (Sahudi). Bertindak sebagai narasumber, Koordinator Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur, Yulyani Dewi.

Dalam Rakor tersebut, Yulyani Dewi menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019, PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang mememadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. “Ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Laporan Keuangan yang andal nantinya akan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan negara,” jelas Yulyani.

Yulyani juga menerangkan bahwa dalam penilaian PIPK KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh lintas sub bagian. Namun, khusus untuk pelaporannya disusun oleh Sub Bagian Hukum, mengingat bahwa PIPK termasuk ke dalam fungsi pengawasan yang menjadi domain subbag Hukum. Lebih lanjut, Yulyani juga menjelaskan bahwa pelaksanaan dan penilaian PIPK untuk Laporan Keuangan 2020 akan dilaksanakan saat proses penyusunan Laporan Keuangan Unaudited 2020. “Hasil dari penilaian Tim PIPK tersebut nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Timur dan juga akan direview oleh Inspektorat KPU RI. Untuk itu, diharapkan dengan adanya Rakor ini seluruh KPU Kabupaten/Kota mendapatkan pencerahan tentang materi dan komponen-komponen apa saja yang harus dinilai oleh Tim Penilai PIPK masing-masing KPU Kabupaten/Kota,” ucap Yulyani.  (ifa)