KPU Kota Mojokerto Studi Banding Pembentukan Perpustakaan JDIH ke Kanwil Kemenkumham Jatim

jdih-kpu-mojokertokota.go.id--KPU Kota Mojokerto melakukan studi banding terkait pembentukan perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pada hari Kamis (15/6/2023). Kegiatan studi banding ini dilakukan oleh komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori Kasubbag Hukum dan SDM (Noor Ifah) dan staf subbag Hukum dan SDM (Septi tri Yaningrum).

Tim studi banding dari KPU Kota Mojokerto ditemui secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim (Haris Nasiroedin, S.H., M.H, M.Kn), Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM (DR. Subanta Mandala, S.H, LL.M) serta JFU Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Happy Hardiyanti U, S.H).

Dalam kegiatan studi banding ini, Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, mengatur bahwa pengelolaan dokumen hukum dilakukan melalui 2 cara, yakni melalui laman JDIH dan perpustakaan. Mengingat bahwa KPU Kota Mojokerto masih belum memiliki perpustakaan JDIH yang memadai, maka perlu melakukan studi banding ke kantor Kanwil Kemenkumham Jatim yang telah memiliki perpustakaan JDIH dengan koleksi dokumen hukum yang cukup lengkap.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim (Haris Nasiroedin, S.H., M.H, M.Kn) menyambut baik kedatangan Tim studi banding dari KPU Kota Mojokerto dan berharap ke depannya akan ada kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkumham dengan KPU Kota Mojokerto, terutama dalam hal penyuluhan hukum. Sedangkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM (DR. Subanta Mandala, S.H, LL.M) menjelaskan bahwasanya perpustakaan JDIH Kanwil Kemenkumham Jatim saat ini memiliki sekitar 300 judul buku yang telah memperoleh izin hak cipta dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Pihaknya juga menyatakan siap membantu KPU Kota Mojokerto dalam hal permohonan permintaan buku-buku hukum ke BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional).

Sementara itu, JFU Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Happy Hardiyanti U, S.H) menjelaskan bahwasanya untuk pengelolaan buku-buku hukum, mulai dari pengklasifikasian jenis dokumen, pengkodean buku, sirkulasi buku, maupun penyusutan dokumen/buku-buku hukum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim mengacu sepenuhnya pada ketentuan dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

JFU Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Happy Hardiyanti U, S.H) juga menjelaskan bahwa saat ini perpustakaan JDIH Kanwil Kemenkumham sedang direnovasi sehingga jumlah koleksi buku yang ditampilkan di perpustakaan JDIH Kanwil Kemenkumham belum semuanya ditampilkan di rak-rak buku. Sedangkan untuk mengetahui jenis-jenis buku atau dokumen hukum yang sering dicari oleh masyarakat, pihaknya menyebarkan kuestioner untuk tahu trend permintaan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, terkait buku-buku koleksi perpustakaan JDIH yang rusak, pihaknya berusaha untuk memperbaiki jika masih bisa diperbaiki atau penerbitan kembali buku yang rusak. Untuk buku-buku yang sudah masuk masa penyusutan, akan didistribusikan ke satker-satker yang membutuhkan. Terkait pengadaan buku hukum, mengingat keterbatasan anggaran, maka pihak Kanwil Kemenkumham meminta bantuan kiriman buku dari BPHN. (ifa)