jdih-kpu-mojokertokota.go.id--KPU Kota Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Badan Adhoc, pada hari Jum'at sampai dengan Minggu (7 sampai dengan 9 April 2023).
Rakor yang dilaksanakan di aula Lantai II Kantor KPU Kabupaten Pasuruan tersebut, diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota serta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Ketua (Saiful Amin), Sekretaris (Feri Setiawan), Divisi Hukum dan Pengawasan (Imam Buchori), Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (M.A Zahroni) dan Kasubbag Hukum dan SDM (Noor Ifah).
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, dilanjutkan dengan pengarahan oleh 4 orang Anggota KPU Provinsi Jatim yang hadir, yakni Miftahur rozak, Insan Qoriawan, Rochani, dan Gogot Cahyo Baskoro. Turut hadir pula, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini dan Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Popong Anjarseno.
Bertindak sebagai narasumber, Tio Aliansyah (Anggota DKPP), Rochani (Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan) serta Muhammad Arbayanto (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur).
Dalam pemaparannya, Arbayanto mengatakan bahwa Rakor ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan menyamakan persepsi dalam melakukan Pengawasan Internal Penegakan Etik pada setiap badan adhoc.
Tio Aliansyah dari DKPP menyampaikan materi tentang "Mekanisme dan Tata Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu". Dalam paparannya, Tio menekankan pentingnya pemahaman regulasi untuk menjadi pedoman dalam menangani setiap pelanggaran, baik yang berdasarkan laporan maupun temuan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 377/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020.
Selain mendapatkan materi tentang penanganan pelanggaran Kode Etik badan adhoc, peserta Rakor juga diminta untuk melakukan simulasi sidang pelanggaran kode etik badan adhoc (mood court) di mana peserta dibagi ke dalam 2 Tim dan masing-masing Tim mempraktikkan tata cara sidang penanganan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh PPK dan PPS. (ifa)