jdih-kpu-mojokertokota.go.id--Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori, S.T dan Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kota Mojokerto, Noor Ifah, S.H,M.IP mengikuti kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, di Hotel Swiss Bell-Harbour Batam-Kepulauan Riau, pada tanggal 4 sampai dengan 6 April 2023.
Bimtek yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia ini diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian Hukum dan SDM beserta Kepala Subbagian Hukum dan SDM dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari 22 Provinsi se-Indonesia.
Bimbingan Teknis tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, didampingi oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, beserta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Bertindak sebagai narasumber, antara lain, Anggota DKPP (Muhammad Tio Aliasyah), Kasubdit Penyelenggaraan Pemerintahan Jamdatun Kejaksaan Agung (Hari Wahyudi) dan Praktisi Hukum Heru Widodo.
Dalam sambutannya, Hasyim meminta jajaran KPU menyegarkan kembali ingatan peran Divisi Hukum dan Pengawasan, yakni selalu sigap dan antisipatif dalam menghadapi sengketa yang akan muncul. Sementara itu, Afiif menyampaikan tagline Divisi Hukum dan Pengawasan yang baru, yaitu "Kau yang Mendalilkan, Kau yang Membuktikan". Hal tersebut berarti, ketika ada gugatan sengketa proses Pemilu, beban pembuktian ada pada Pemohon, bukan Termohon. "Meski demikian, KPU selaku pihak Termohon harus mampu memitigasi persoalan-persoalan hukum yang akan terjadi, kita harus terampil menyusun argumentasi, melakukan pemetaan permasalahan dan memahami betul prosedur proses beracara di persidangan", ucapnya.
Dalam Bimtek ini, disampaikan beberapa materi penting, antara lain, materi terkait Tata Cara Penyusunan Jawaban dan Pembuktian Dalam Sengketa Proses dan Pelanggaran Administratif Pemilu, Tata Cara Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu serta Langkah-langkah yang diambil oleh KPU Dalam Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu. (ifa)