PKPI Konsultasi tentang Verifikasi Parpol ke Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto

jdih-kpu-mojokertokota.go.id—Sekretaris Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Mojokerto, Guntur Agung Priyanto, melakukan konsultasi tentang proses dan  mekanisme verifikasi partai politik Tahun 2024 ke kantor KPU Kota Mojokerto, Senin (12 April 2021). Kedatangannya disambut oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori, ST, di ruang kerjanya, pada Pukul 10.00 WIB.

“Kedatangan saya ke sini mewakili PKPI untuk berkonsultasi perihal verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu Tahun 2024 nanti. Apa saja yang perlu kami persiapkan supaya saat proses pendaftaran dan verifikasi parpol nanti kami bisa lebih siap,” ujar Guntur.

Dalam konsultasi tersebut, Imam Buchori menjelaskan syarat-syarat verifikasi partai politik, proses yang harus dilalui oleh partai politik dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan parpol, serta jadwal dan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk Pemilu Tahun 2024.

Menurut Imam, pada prinsipnya proses verifikasi parpol Pemilu Tahun 2024 masih mengikuti peraturan perundang-undangan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Mengingat bahwa UU tentang Pemilu tidak ada perubahan, maka baik persyaratan, proses maupun mekanisme verifikasi partai politik tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Untuk pendaftaran parpol dilaksanakan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan untuk jadwal rinci per tahapan, nanti akan diatur lebih lanjut oleh KPU RI,” ucap Imam. (ifa)