jdih-kpu-mojokertokota.go.id—Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan sharing knowledge bagi jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Mojokerto, Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto menggelar kegiatan sosialisasi SOP di Lingkungan KPU Kota Mojokerto, pada Selasa (8 Maret 2022).
Sosialisasi SOP ini digelar di Ruang Rapat KPU Kota Mojokerto dan dihadiri oleh seluruh komisioner dan pegawai Sekretariat KPU Kota Mojokerto. Dalam kegiatan ini, komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori, memaparkan SOP tentang Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kota Mojokerto.
Menurut Imam, dengan adanya sosialisasi SOP tentang Penyusunan Keputusan ini diharapkan seluruh pimpinan maupun pegawai KPU Kota Mojokerto memiliki pemahaman dan pengetahuan yang sama terkait prosedur penyusunan Keputusan, mulai dari tahap pengusulan, legal drafting, sampai dengan penetapan dan publikasinya. “Kami berharap bahwa SOP Penyusunan Keputusan ini dapat diketahui oleh seluruh subbagian sehingga nantinya dalam proses penyusunan Keputusan, baik itu Keputusan yang ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Mojokerto maupun Keputusan yang ditetapkan oleh Sekretaris KPU Kota Mojokerto benar-benar sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan”, ujar Imam.
Selain Divisi Hukum, dalam kegiatan Sosialisasi SOP tersebut komisioner Divisi lainnya juga berkesempatan untuk menyampaikan sosialisasi SOP dari masing-masing subbag yang dibawahinya. Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, M.A Zahroni menyampaikan SOP terkait Pelayanan Informasi Publik (PPID), Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usmuni, menyampaikan SOP terkait Revisi POK, dan ditutup dengan Divisi Keuangan Umum dan Logistik yang menyajikan SOP terkait Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar di lingkungan sekretariat KPU Kota Mojokerto. (ifa)