jdih-kpu-mojokertokota.go.id—Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto mensosialisasikan sejumlah regulasi baru hasil Putusan Mahkamah Konstitusi, dalam acara Rakor Persiapan Pemilu Tahun 2024, yang digelar oleh KPU Kota Mojokerto pada hari Selasa (30 November 2021).
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Kota Mojokerto tersebut diikuti oleh perwakilan dari 16 partai politik di Kota Mojokerto, Bakesbangpol Kota Mojokerto serta Bawaslu Kota Mojokerto.
Imam Buchori selaku anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto menyampaikan berbagai informasi terkait sejumlah ketentuan/regulasi yang baru diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi. Di antaranya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang Keserentakan Pemilu, yang diikuti dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021. Serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang Syarat Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik, yang diikuti dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XIX/2021. “Pada prinsipnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021 menguatkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang Keserentakan Pemilu, sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XIX/2021 menguatkan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang Syarat Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik ,” urai Imam.
Imam menjelaskan, terkait keserentakan Pemilu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2019 dengan memperbaiki kerangka Hukum Pemilu. Terdapat 5 opsi model keserentakan Pemilu yang dapat dipilih. “Kelima opsi ini tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945,” ucap Imam. Menurut Imam, meski hingga saat ini pemerintah masih belum memastikan opsi mana yang dipilih, namun MK menyampaikan dalam pertimbangannya, untuk mengurangi beban penyelenggara, salah satu jalannya adalah dengan memberi jeda waktu antara Pemilu DPRD dengan Pemilu Presiden, DPR dan DPD.
Sementara itu, terkait Syarat Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik dalam Pemilu 2024, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XIX/2021, Partai Politik yang telah memenuhi Parliamentary Threshold Pemilu 2019 nantinya dalam Pemilu 2024 hanya menjalani Verifikasi Administrasi saja, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan bagi partai politik baru maupun partai politik lama yang tidak memenuhi ambang batas parlemen 4%, tetap diharuskan menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Oleh karenanya, kami himbau rekan-rekan parpol terutama bagi parpol baru maupun parpol lama yang tidak memenuhi ambang batas parliamentary threshold agar segera mempersiapkan diri jauh-jauh hari sebelum tahapan verifikasi parpol Pemilu 2024 dimulai,” pungkas Imam. (ifa)