KPU BONDOWOSO MELAKSANAKAN PENGKAJIAN LANJUTAN PKPU 8 TAHUN 2019

Bondowoso - Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan jajaran skretariatan KPU Bondowoso mengenai regulasi, KPU Bondowoso kembali melanjutkan  Ngaji PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Selasa 04 Februari 2019.  Acara di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bondowoso , kasubbag, dan staf KPU Bondowoso. 

Acara dimulai pada jam 09.00 WIB dan di buka langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Amirudin Makruf.  Dalam pembukaannya amirudin menyampaikan bahwa mempelajari PKPU merupakan suatu keharusan sebagai penyelenggara untuk mengetahui regulasi dan peraturan dilingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Pembahasan melanjukan pasal yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya. Yakni Pembahasan tentang Pelaksanaan Rapat Pleno dan Pembahasan Bagian Kedua Pelaksanaan Harian (Plh) dan Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota. 

“Pada komisi pemilihan umum penetapan ataupun dalam mengambil keputusan Ketua dan Anggota KPU berdasarkan hasil dari Rapat Pleno”.  Ungkap Junaidi Selaku Ketua KPU Kabupaten Bondowoso.

Acara Ngaji PKPU seselasi pada jam 11.00 WIB, Pada pertemuan kali ini pembahasan belum selesai dan akan dilanjutkan pada pertemuan yang akan datang. (um)