Nngaji PKPU KPU Bondowoso Bahas Keputusan KPU RI NO 337 Tahun 2020

Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso melaksanakan ngaji bareng Putusan KPU RI Nomor 337/HK.06-2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah, janji, dan / atau pakta integritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara. Ngaji Regulasi ini dilaksanakan di aula kantor KPU Bondowoso dan dihadiri oleh seluruh komisioner, sekertaris, kasubbag, dan staff yang bertugas, Selasa (01/09/2020).

Acara dimulai pada jam 10.00 WIB dan di buka langsung oleh Ketua KPU Bondowoso Junaidi. Dalam pembukaannya Junaidi menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta yang tetap rutin melaksanakan dan mempelajari PKPU yang merupakan suatu keharusan sebagai penyelenggara untuk mengetahui regulasi dan peraturan dilingkungan Komisi Pemilihan Umum.

“Kita akan membahas terkait DKPP yang merupakan sebuah kewajiban kita bersama untuk mengetahui dan mempelajari putusan yang telah dituangkan dalam Undang-undang, PKPU, maupun SE, yang menjadi dasar kita dalam mengemban tugas dan amanah” ungkap junaidi ketua KPU Bondowoso.

Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Ahmad Fauzan Kasubbag Hukum untuk memimpin jalanya acara.  “Pertama kita akan bahas terkait Putusan KPU RI No 337 tahun 2020 tentang Kode etik, namun sebelum kita bacakan pasal demi pasal, maka kita akan bahas terlebih dahulu terkait Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 agar kita dapat mengerti dan memahami terkait kode etik. Untuk itu saya meminta bantuan mas Rachmad Hidayat untuk membacakannya.” Ungkap Ahmad Fauzan.

Racmad hidayat staff subbag hukum membacakan pasal demi pasal yang tertuang dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu KPU harus bersifat netral atau tidak memihak kepada partai politik, maupun pasangan calon. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye maupun pemilih serta banyak peraturan lain yang dibahas pada ngaji pkpu hingga acara ngaji PKPU seselasi pada jam 12.00 WIB dan ditutup oleh amirudin makruf komisioner divisi hukum dan pengawasan KPU Bondowoso. (Um)