Bondowoso, Rabu 30 Juni 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso kembali melaksanakan kegiatan rutin mingguan yaitu “Ngaji Bareng PKPU” tentang PKPU No.05 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota tahun 2019. Acara ngaji bareng kembali digelar melalui aplikasi Zoom meeting.
Acara dibuka oleh ketua KPU Junaidi tepat pada jam 10.30 WIB. Dalam sambutannya ketua KPU Bondowoso Junaidi menyampaikan banyak terimakasih kepada divisi dan subbag hukum yang telah memfasilitasi kegiatan ngaji PKPU ini secara Virtual sehingga rutinitas bias terus berjalan.
Ngaji PKPU kemudian dilanjutkan oleh Divisi Hukum untuk memimpin jalanya diskusi serta menunjuk Kasubbag Hukum Ahmad Fauzan untuk menjadi moderator pada acara tersebut.
Dalam ngaji bareng tersebut, Juli Soeryo Nurcahyono selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas menceritakan pengalaman pada tahapan sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan mualai awal perhelatan sampai pasca perhelatan.
“Kita selaku divisi teknis & Penyelenggara pada saat itu telah melakukan sosialisasi serta memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat, kepada pemilih terkait pemilihan, sosialisasi pembentukan badan Adhoc masing-masing kecamatan, serta sosialisasi terkait pendaftaran pencalonan beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi” Ungkap Juli Soeryo.
Juli soeryo menjelaskan bahwa untuk Menjadi badan Adhoc harus bias membaca, menulis, dan sehat secara jasmani dan rohani. Sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakili Bupati perseorangan syaratnya ada pada DPT KPU Bondowoso sebesar 75% dan untuk yang diusung partai politik tergantung pada jumlah kursi di DPR.
Ngaji PKPU melalui system daring Video Converence ini diikuti oleh semua jajaran Komisioner KPU Bondowoso, Kasubbag, dan beberapa staff. Acara selesai pada jam 12.00 WIB, dan ditutup oleh Ketua KPU Bondowoso Junaidi. (Um)