Rakor Penyusunan Laporan SPIP

Kamis, 23 Desember 2021 – KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah mengikuti Kegiatan Rakor Penyusunan Laporan Tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2021. Kegiatan dibuka oleh Ketua Provinsi Jawa Tengah; Yulianto Sudrajat. Dalam sambutannya, Yulianto menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah mempersiapkan Laporan SPIP dari kegiatan yang telah dilaksanakan selama 1 tahun. Beberapa point yang mesti masuk di dalam laporan SPIP diantaranya terkait Laporan Perjalanan Dinas, Analisis Resiko dari anggaran yang telah digunakan, dan berbagai capaian yang telah terlaksana. Harapannya KPU Kabupaten/Kota lebih siap dalam menyambut pelaksanaan pemilu dan pilkada.

 

Muslim Aisha dalam sambutannya menambahkan ada beberapa catatan pelaksanaan penggunaan anggaran berdasarkan hasil review Inspektorat. Tercatat ada salah satu Kpu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah belum melaksanakan analisis resiko. Selain itu secara umum yang perlu menjadi titik perhatian adalah kartu kendali SPIP masih belum menemukan kedalamannya. Terbukti masih ada temuan dari Inspektorat yang berujung pengembalian. Maka dalam kesempatan tersebut, Muslim Aisha menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota melakukan langkah mitigasi guna menemukan hambatan dan dapat melakukan perbaikan. Diharapkan dari hasil tersebut dapat digunakan untuk memetakan tujuan pada pelaksanaan anggaran dan kegiatan  di Tahun 2022

 

Hasbi (Irwil Jawa Tengah) dalam menyampaikan materi pada kegiatan Rakor SPIP menyampaikan beberapa point, diantaranya: Pertama, indikasi korupsi merupakan tindakan melawan hukum yang harus dihindari oleh semua pihak. Diperlukan soliditas saling mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran negara dapat dilaksanakan dengan baik dan selamat. Hal ini merupakan salah satu langkah di dalam menjaga marwah lembaga agar selalu tegak lurus sesuai dengan aturan. Kedua, menghimbau pada semua satker agar meningkatkan budaya literasi agar semua pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab ada ketidakpahaman regulasi yang pelaksanaannya menimbulkan persoalan. Ketiga, menghimbau agar masing-masing satker melakukan review atas kebijakan dan prosedur yang telah dilaksanakan, analisis tujuan serta evaluasi pengendalian. Keempat, menegaskan bahwa adanya pengembalian akibat dari pelaksanaan kegiatan yang berseberangan dengan aturan merupakan langkah terakhir sebelum masuk pada permasalahan hukum.