(7/8) KPUKota Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Tahun 2024 di Hotel Bahari Inn Tegal. Dengan mengundang OPD, Organisasi Masyarakat, Bawaslu, pimpinan Partai Politik, organisasi mahasiswa dan kepemudaan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan dan Ketua Panitia Pemungutan Suara, serta Media Massa. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan, bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pilkada serentak di Kota Tegal akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Terdapat produk hukum yang harus dipahami masyarakat maupun penyelenggara pemilihan. Diantaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Produk hukum yang melandasinya ini harus disampaikan kepada masyarakat maupun dipahami oleh para penyelenggara pemilihan dengan harapan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sukses sesuai aturan dan ketentuan. Hadir sebagai narasumber Nur Elina Sari, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal), Eko Puji, S.H (Kanit III Tindak Pidana Tertentu SatReskim Polres Tegal Kota), Budio Pradibto, S.H (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal), Muhammad Mashadi MPd I (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal) dan sebagai moderator Kasubbag Hukum dan Teknis Widiya Hastantri.