Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Kamis (12/9) Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan Mohammad Masyhadi dan Kasubbag Tekmas dan Hukum dalam hal ini diwakili oleh Admin JDIH mengikuti Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum dan Penyelenggaraan SPIP dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dalam rangka memastikan optimalisasi pengelolaan Produk Hukum dan Penyelenggaraan SPIP dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara di buka oleh Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda. Dalam kesempatan yang sama Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha memberikan arahan dimana kegiatan terbagi dalam 3 sesi dari tanggal 11-12 September 2024, tanggal 9-10 Oktober 2024 dan tanggal 16-17 Oktober 2024 dan hari ini sessi pertama diikuti oleh 12 kabupaten/kota wilayah selatan dan pantura barat serta Bawaslu yang terkonsentrasi di aula KPU Kota Pekalongan. Dalam arahannya Muslim juga menyampaikan JDIH dan SPIP adalah rutinitas yang menunjukkan siapa kita. Mengelola JDIH ibarat orang jalan lupa pulang, orang bermain lupa makan.Jangan sampai tahapan berjalan, SPIP dan JDIH terabaikan. Hal yang sama juga disampaikan oleh Muslim tentang SPIP dimana SPIP adalah system pengendalian intern pemerintah suatu sistem pengendalian yang memang ada disetiap instansi pemerintahan itu menjadi tugas pekerjaan divisi hukum. Dalam SPIP ada kerja rutin memitigasi resiko dan mengendalikan resiko, mengidentifikasi resiko dan meyusun langkah langkah mengendalikan resiko. Hadir sebagai narasumber Deni Kristiawan, SH,MH Kepala Bidang Hukum Kanwil Jawa Tengah yang menyampaikan JDIH adalah sebagai Indeks Reformasi Hukum merupakan sebuah instrumen untuk melaksanakan reformasi dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional. Ada 4P dalam JDIH yaitu pengelolaan, pengolaham, promosi dan pelaporan. Tujuan JDIH terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintregasi di berbagai instansi pemerintah, menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, Mengembangkan kerja sama yang elektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta sesama anggola jaringan guna penyediaan dokumen dan informasi hukum. Tujuan dari kegiatan ini adalah JDIH dan SPIP kembali mendapatkan perhatian lagi, yang rutin itu tetap harus menjadi kebiasaan yang bisa diandalkan dan tidak lagi terabaikan oleh tahapan yang sedang berjalan. Selain itu harus segera penyesualan peralihan sub bagian yang membidangi agar segera berbenah untuk kembali memblasakan yang rutin berjalan biasa lag, memahami lagi, mengerjakan lagi, dan melampui tahapan lagl. Dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap keadaan JDIH dan SPIP kemudian ada skema perbaikannya berupa perencanaan kerja dengan pengelolaan JDIH dan SPIP berikutnya dengan memeperbaharui tim, aktivitas yang menunjang unggahan JDIH dan terpenuhinya laporan kartu kendali SPIP sesual kebutuhan. Kegiatan ditutup dengan evaluasi SPIP dan JDIH dua belas Kabupaten/ Kota oleh tim Inspektorat.