Sosialalisasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku dan Sumpah Janji Badan Adhoc pada Pilkada Serentak 2024

Minggu (15/9) KPU Kota Tegal melaksanakan Sosialalisasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku dan Sumpah Janji Badan Adhoc pada Pilkada, di Hotel Bahari Inn. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal yang diwakili oleh Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Pengawasan Moh Mansur Syarifuddin yang menyampaikan Pilkada merupakan arena politik yang melibatkan seluruh masyarakat Kota Tegal, maka untuk melaksanakannya perlu mengupdate informasi sebagai badan penyelenggaraan selain itu juga harus menjaga kode etik dan kode etik perilaku. Dikesempatan yang sama disampaikan oleh Mansur bahwa pada tanggal 17 September 2024 KPU Kota Tegal melaksanakan pengumuman rekrutmen KPPS dimana ada standard dan tata cara dalam proses perekrutmenan, misalnya dalam hal usia, keterlibatan terhadap paslon atau parpol karena jumlah KPPS semua 762 di pemilu serentak dan dipilkada kali ini menjadi separuhnya maka untuk rekrutmen harus hati-hati ditekankan untuk pendaftar KPPS memiliki intergitas dan pengalamannya. Proses dalam pelaksanaan dan penghitungan bersentuhan langsung dengan pasangan calon untuk itu tidak boleh menyalahgunakan kewenangan sebagai badan penyelenggara, tidak boleh mengubah hasil penghitungan suara dari Pilkada. Selanjutnya acara dipandu oleh moderator Kasubag Teknis dan Hukum Widiya Hastantri. Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode Perilaku adalah tata nilai dan standar perilaku yang diharapkan semua orang dalam bekerja bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.Hal tersebut disampaikan oleh Arin Jurianto, SH Jaksa Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis. Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017. Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Sementara itu oleh Bawaslu dalam penyampaian materinya oleh Sukristo, bahwasanya kewenangan Bawaslu Kota Tegal Pasal 33 ayat 3 UU No 10/2016 dimana Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK,PPS dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. Untuk KPU Kabupaten/ Kota penangannya pelanggaran di Mahkamah Konstitusi sedang untuk badan adhoc dikembalikan pada instansi asalnya. Pelanggaran kode etik terbukti diteruskan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan kalua ada unsur pidana diteruskan ke Setra Gakumdu, untuk ASN diteruskan ke menpan RAB, atau DKPP untuk penyelenggara permanen. Hal tersebut juga disampaikan oleh Mohammad Masyhadi, M.Pd.I Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum Pengawasan • Perbedaan antara sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu terletak pada aspek formalitas dan komitmen yang diucapkan. 1. Sumpah a. Formalitas: Sumpah biasanya diucapkan dengan menyebut nama Tuhan atau entitas yang dianggap suci, sehingga memiliki dimensi religius atau spiritual. b. Komitmen: Sumpah menekankan pada kesungguhan dan kesucian dalam menjalankan tugas, serta mengandung konsekuensi moral dan spiritual jika dilanggar. 2. Janji: a. Formalitas: Janji lebih bersifat sekuler dan tidak melibatkan entitas religius. Janji diucapkan sebagai bentuk komitmen profesional. b. Komitmen: Janji menekankan pada tanggung jawab profesional dan etika dalam menjalankan tugas, serta mengandung konsekuensi hukum dan administratif jika dilanggar. Kedua bentuk komitmen ini bertujuan untuk memastikan integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Secara umum, sumpah lebih serius dan memiliki implikasi yang lebih besar dibandingkan janji. Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Pasal 1 Permen PAN-RB No. 49 Tahun 2011). Pakta integritas ini wajib bagi badan ad hoc penyelenggara tujuan pakta integritas Pemilu 2024 adalah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai. Dalam pakta integritas berisi 11 point dalam pakta integritas yang harus dilaksanakan dimana pilar kesuksesan pemilu yaitu peserta, penyelenggara dan masyarakat.Setiap penyelenggara pemilu harus memiliki Integritas dan Profesionalitas Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Kepala Kesbangpol Kota Tegal, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Ketua dan Anggota PPK se-Kota Tegal, Sekretaris PPK se-Kota Tegal, Ketua dan Anggota PPS se-Kota Tegal. Hadir sebagai narasumber Arin Jurianto, SH Jaksa Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Sukristo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Tegal,Mohammad Masyhadi, Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum Pengawasan.