Webinar Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan kepada Partai Politik

JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo-Dalam rangka memberikan pelayanan kepada peserta pemilu, KPU Kabupaten sukoharjo melaksanakan kegiatan webinar Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan mengambil tema “Mempersiapkan Keserentakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”. webinar dilaksanakan pada hari Senin, 27 September 2021 secara daring/virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan menyampaikan informasi awal terkait rencana dan persiapan Pemilu 2024 kepada peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.I.Kom, dan Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, S.HI, M.H. bertindak sebagai narasumber. Jalannya pelaksanaan sosialisasi dipandu oleh anggota KPU kabupaten Sukoharjo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ita Efiyati, S.H., selaku moderator. Sosialisasi ini diikuti oleh partai politik peserta pemilu 2019 diantara, PAN, PKS, Golkar, PDIP, PKB dan Partai lainnya.

Dalam materinya ketua KPU Provinsi Jawa Tengah diantaranya menyampaikan mengenai rancangan tahapan peyelengaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang meliputi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dasar pertimbangan usulan penetapan Hari Pemungutan suara baik Pemilu Tahun 2024 dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Simulasi Tapahan Pemilu dan Pemilihan.

KPU mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara dapat dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk pemilu dan 27 November 2024 untuk pemilihan. Dasar pertimbangan mengusulkan tanggal tersebut; Pertama, Memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal Pencalonan Pemilihan, mengingat salah satu syarat pencalonan Pemilihan adalah hasil Pemilu tahun 2024 berupa jumlah suara atau jumlah kursi di DPRD. Kedua, Memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan Pemilihan. Ketiga, Agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan (Bulan Ramadhan). Keempat, Rekapitulasi Penghitungan Suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan (Idul Fitri), disampaikan oleh Pak Drajad panggilan akrab ketua KPU Jawa Tengah.

Dalam forum ini, juga disampaikan tantangan pemilu 2024, diantara : akhir masa jabatan (AMJ) KPU Provinsi Jawa Tengah beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pencalonan presiden dan wakil presiden, pembentukan badhoc, sengketa proses penetapan calon, kampanye, laporan dan audit dana kampanye.  AMJ KPU Kabupaten/Kota beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih, masa kerja badan adhoc, sengketa penetapan calon, kampanye, laporan dan audit dana kampanye. Yang tentunya ini perlu disikapi agar tidak berdampak pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Melengkapi yang telah disampaikan Ketua KPU Jawa Tengah, Ketua KPU Sukoharjo menyampaikan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka menuju pemilihan serentak tahun 2024. Persiapan yang telah dilakukan diantaranya melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, mengajukan Rencana anggaran Biaya (RAB) pelaksanakaan Pemilihan 2024 kepada Pemda Kabupaten Sukoharjo, pengajuan anggaran gudang logistik Pemilu dan Pemilihan 2024, lelang logistik eks Pemilu dan Pemilihan serta menjalin komunikasi yang intensif dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menjalankan fungsinya.

Terakhir, Baik Ketua KPU Jawa Tengah maupun Ketua KPU Sukoharjo menekankan dalam menyongsong pemilu dan pemilihan serentak 2024 perlunya persiapan yang dilakukan KPU. Pertama, kesiapan anggaran penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Kedua, kesiapan SDM penyelenggara pemilu dan pemilihan serentak 2024. Ketiga, mitigasi resiko penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Keempat, simulasi tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Kelima, komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan.

 

Tim JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo