JDIH KPU SUKOHARJO, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo bersama Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sukoharjo mengikuti kegiatan Pelatihan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MKRI) Cisarua Kabupaten Bogor. Acara tersebut dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Bengkulu, Banten, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat dengan jumlah peserta 160. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Senin sampai Kamis (20-23 November 2023), dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi YM Dr. Suhartoyo, S.H., M.H dan dihadiri oleh Andi Krisna selaku Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI. Materi pertama diisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. dan Wakil Ketua MK, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., membahas mengenai perkembangan beracara di MK, bukan hanya sebatas perselisihan hasil angka suara yang diperoleh peserta pemilu, namun lebih luas lagi mengenai prosedur/tahapan pelaksanaan pemilu yang mempengaruhi hasil Pemilu dapat dijadikan substansi gugatan. Selanjutnya pada materi ke 2 diisi oleh Dr. Mardian Wibowo, S. H., M.Si., selaku Panitera Pengganti MK dengan tema "Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilu". Materi ketiga diampu oleh Dr. Wiryanto, S. H.,M.Hum. membahas mengenai "Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024". Dilanjutkan pemaparan "Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024" oleh Sigit Joyowardono, S.H., selaku Pejabat Fungsional Ahli KPU, serta peserta bimtek juga dibekali dengan pemanfaatan sistem informasi yang dibangun MK dan pengetahuan dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik oleh Riskan Aprian, Tim Ahli IT Mahkamah Konstitusi. Bimtek tersebut diakhiri dengan pelatihan penyusunan jawaban termohon dengan simulasi kasus yang sudah disiapkan Panitia Bimtek didampingi Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi. (TIM JDIH KPU KABUPATEN SUKOHARJO)