KPU Kabupaten Sukoharjo mengikuti kegiatan Seri Advokasi Hukum Kepemiluan XIV dengan tema "Potensi Masalah-Masalah Hukum terkait Iklan Kampanye, Peliputan dan Penyiaran Kampanye"

JDIH KPU KABUPATEN SUKOHARJO - Jumat, 17 November 2023 KPU Kabupaten Sukoharjo mengikuti kegiatan Seri Advokasi Hukum Kepemiluan XIV dengan tema "Potensi Masalah-Masalah Hukum terkait Iklan Kampanye, Peliputan dan Penyiaran Kampanye", yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, serta Plt. Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM, Staf Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sukoharjo. Dalam Seri Advokasi Hukum Kepemiluan kali ini, menghadirkan Narasumber yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cilacap, Munjiatun Mukaromah dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, Suharjanto, dengan dimoderatori oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Cilacap, Tunggul Hamisena. Diskusi tersebut membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang mana pengaturan lebih lanjut diturunkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa dalam zoom tersebut membahas beberapa hal mengenai persiapan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan kampanye pemilihan umum seperti memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan upaya KPU Kab/Kota memitigasi sengketa serta, membahas potensi-potensi masalah pada tahapan kampanye. Kajian tersebut diakhiri dengan pengarahan dan penutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, bahwa zoom meeting seri advokasi hukum kepemiluan sudah 14 kali dilakukan dengan tujuan memahami dan mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi kepada pelanggaran hukum dan upaya persiapan penanganan masalah hukum pada proses pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. -Tim Redaksi JDIH KPU Kabupaten Sukoharjo-