JDIH KPU SUKOHARJO, Minggu s.d. Selasa (30/07-1/08/2023), Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo bersama Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sukoharjo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi KPU dengan KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia yang bertempat di The Stones Hotel Legian Bali. Kegiatan ini dilaksanakan Selama 4 hari, dengan dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kabag Hukum dan SDM, Kasubbag Hukum KPU/KIP Provinsi, serta Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota dari 19 Provinsi terundang. Tujuan diselenggarakannya Rakor ini diharapkan KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memiliki kemampuan, pemahaman, pandangan yang sama dalam menyusun produk hukum, khususnya keputusan, penjanjian kerjasama, dan berita acara sehingga terwujud standarisasi penyusunan produk hukum di lingkungan KPU. Hal tersebut merupakan upaya KPU dalam memitigasi potensi gugatan, terutama pasca penetapan DCS pada tanggal 12-18 Agustus 2023. Rakor ini diawali sambutan selamat datang oleh Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP.,M.P. selaku Ketua KPU Provinsi Bali, yang kemudian dilanjutkan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. Ketua KPU dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sejatinya refreshing terhadap regulasi penyusunan produk hukum. Menurutnya penyusunan produk hukum merupakan sebuah ketrampilan maka diharapkan semua peserta pasca kegiatan ini memiliki ketrampilan dalam menyusun produk hukum. Usai kegiatan resmi dibuka oleh ketua KPU RI, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik (Anggota KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan), Yulianto Sudrajat (Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah tangga dan Logistik), Mochammad Afifuddin (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), August Mellaz (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat), dan Sekjen KPU RI Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si. Hadir sebagai Narasumber yaitu Dr. H. Roberia, S.H., M.H. (Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM RI), Abhan, S.H., M.H. (Advokat/Pegiat Pemilu, Ketua Bawaslu 2017-2022), Yudha Pratama Putera (Tim Asistensi Divisi Penindakan Bawaslu RI), Eberta Kawima, S.H., M.Si. (Deputi Bidang Dukungan Teknis), Mochammad Afifuddin (Anggota KPU RI, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Nanang Priyatna (Inspektur Utama KPU RI), dan Sigit Joyo Wardono (Pejabat Fungsional Ahli Utama). Secara garis besar dalam materinya, Roberia mekanankan bahwa penyusunan produk hukum, harus mempedomani peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berlandaskan pada asas-asas, prinsip-prinsip dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. “Regulasi ditetapkan itu harus dapat menyelesaikan masalah bukan justru menimbulkan masalah", ujar Roberia. Menurutnya hal penting dalam menyusun produk hukum adalah penyelerasan, harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan yang lebih tinggi atau sederajat sehingga tidak terjadi tumpang tindih/konflik antara ketentuan satu dengan lainnya. Sementara itu, Sigit Joyo Wardono menyampaikan materi terkait prosedur atau tahapan penyusunan keputusan di lingkungan KPU yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Penyusunan Keputusan di lingkungan KPU juga harus mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang merupakan turunan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022. Keputusan ini secara garis besar mengatur terkait tahapan dan teknik penyusunan keputusan di lingkungan KPU. Di akhir Kegiatan, acara ini ini ditutup oleh Yulianto Sudrajat (Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik) mewakili Ketua KPU yang kebetulan ada kegiatan lain. Sebelum menutup kegiatan ini, Yulianto Sudrajat menyampaikan harapannya agar dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini gugatan dapat diminimalisir. Meskipun beliau mengatakan tidak mungkin menargetkan zero gugatan akan tetapi semua potensi gugatan harus semaksimal mungkin dimitigasi. Tim Redaksi JDIH KPU KABUPATEN SUKOHARJO