KPU SUKOHARJO SELENGGARAKAN RAKOR PENGUATAN KAPASITAS TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU BAGI BADAN ADHOC PEMILU TAHUN 2024

JDIH KPU SUKOHARJO, Senin (14/8/2023) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Bagi Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Tosan Solo Baru, Sukoharjo. Peserta Rakor ini adalah Ketua dan Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan se- Kabupaten Sukoharjo. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu terutama bagi badan adhoc dalam menanggani dan menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin terjadi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda didampingi Anggota KPU Ita Efiyati, Syakbani Eko Raharjo dan Suci Handayani. Nuril Huda dalam sambutannya menyampaikan bahwa belajar dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, permasalahan-permasalahan yang terjadi pada waktu itu jangan sampai terulang. Untuk itu Beliau menekankan untuk dapat mengidentifikasi dan mengantipasi setiap potensi masalah yang ada. “Salah satunya yaitu dengan memahami tentang regulasi sehingga tidak panik dalam menghadapi problematika yang ada,” ujar Nuril. Selain itu upaya meminimalisir terjadinya sengketa pemilu dapat dimulai saat seleksi KPPS, dengan selektif memilih KPPS yang benar-benar berintegritas dan profesional serta terhindar dari intervensi pihak manapun. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, Ita Efiyati, S.H. (Anggota KPU Sukoharjo Divisi Hukum dan Pengawasan dan Eko Budiyanto, S.H., M.H. (Anggota Bawaslu Sukoharjo Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa). Ita Efiyati menyampaikan materi terkait kerangka hukum Pemilu, baik Pemilu maupun Pilkada dan terkait pengaturan teknis dalam penangganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Dijelaskannya perbedaan penggunaan istilah permasalahan hukum dan mekanisme penyelesaianya yang ditempuh antara Pemilu dan Pilkada. Misalnya dalam Pemilu dikenal pelanggaran administratif, sedang pada Pilkada disebut pelanggaran administrasi Pemilu. Sedangkan untuk pengadilan banding sengketa proses pada Pemilu dilakukan di PTUN, namun dalam Pilkada di PTTUN. Di akhir materinya Ita Efiyati mengaris bawahi hal penting yang harus dimiliki penyelenggara pemilu dalam penyelesaian sengketa adalah kapasitas membangun deskripsi kejadian, menyusun kronologis, menyiapkan dan menyusun alat bukti, memilih dan memilah alat bukti. Sementara itu narasumber kedua, Eko Budiyanto dalam rakor ini menyampaikan materi terkait sengketa proses pemilu, meliputi pengertian, ruang lingkup, objek sengketa, penyelesaian sengketa acara cepat, penyelesaian sengketa antar peserta (PSAP), tahapan sengketa antar peserta, dan tindak lanjut putusan PSAP. “Sengketa itu adalah ada dua pihak, yang satu dirugikan dan yang satunya yang merugikan”, ujar Gus Eko, sapaan akrab Eko Budiyanto. Sengketa bisa terjadi antar peserta pemilu dan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. “Penyelenggara Pemilu bisa saja merugikan peserta pemilu, jajaran KPU sampai kebawah, karena kekhilafan itu pasti ada, meski sekedar salah ketik,” jelas Gus Eko. Untuk itu penyelenggara pemilu termasuk badan adhoc harus memiliki kemampuan beracara untuk menyelesaikan potensi permasalahan dalam pemilu yang mungkin terjadi. Petunjuk penangganan pelanggaran pemilu dapat dibaca dan dipelajari dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sedangkan untuk penyelesaian sengketa proses dapat dibaca dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Tim Redaksi JDIH KPU KABUPATEN SUKOHARJO