KPU Sukoharjo Mengikuti Rakor Evaluasi Penyusunan Laporan Pengelolaan JDIH Semester I Tahun 2022
Tanggal: 4 July 2022
JDIH KPU SUKOHARJO,
Kamis, 30 Juni 2022, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo bersama
Kasubbag dan staf Hukum & SDM mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi dan
Penyusunan Laporan Pengelolaan JDIH Semester I Tahun 2022 yang diselenggarakan
secara daring via zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Rapat
koordinasi kali ini menghadirkan Narasumber, ibu Nur Syarifah, S.H, LL.M,
(Kepala Biro Perundang-undangan) Sekretariat Jenderal KPU RI.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU
Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan JDIH di
Provinsi Jawa Tengah telah berjalan baik, terbukti beberapa penghargaan telah
diterima KPU Provinsi Jawa Tengah.Namun
demkian, Paulus mengatakan masih banyak hal yang perlu dilakukan dan
ditingkatkan untuk menjadikan JDIH semakin informatif.
Mengawali diskusi pada kegiatan
ini, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha
menyampaikan progres pengelolaan JDIH KPU se Jawa Tengah. Hal tersebut
disampaikan sebagai bahan evaluasi oleh narasumber agar mendapat masukan dan
arahan untuk peningkatan pengelolaan JDIH kedepan.
selanjutnya dalam evaluasinya, Nur
Syarifah sebagai Kepala Biro Per-UU-an Sekretariat KPU RI, memberikan beberapa
catatan terhadap pengelolaan JDIH. Diantaranya terkait organisasi pengelola yaitu
pembentukan tim Pembina dan Tim Teknis perlu disesuaikan dengan Peraturan yang
mengatur pengelolaan JDIH, penyusunan SOP pegelolaan JDIH formatnya perlu disesuaikan
dengan tata naskah yang ada, penyesuaian warna dominan “orange” pada
konten medsos JDIH, masih banyaknya konten JDIH yang beririsan dengan konten
yang diunggah oleh medsos/kanal informasi lembaga KPU lainnya, dan masih
perlunya inovasi pengelolaan JDIH. Pada kesempatan ini beliau juga meminta kepada seluruh jajaran KPU untuk membuat Media Konten Plan terkait tahapan
Pemilu 2024 untuk memsosialisasikan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Point penting
lainnya adalah pengelolaan JDIH memiliki kekhususan yaitu fokus pada kegiatan divisi
Hukum, dokumentasi dan informasi proudk hukum dan edukasi/penyuluhan hukum
kepemiluan yang membedakan dengan kanal informasi lembaga KPU lainnya.
Di akhir acara, Muslim menandaskan
kepada jajaran KPU kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan monitoring dan
evaluasi di masing-masing satkernya. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan
berdasarkan komponen yang ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang
pengelolaan JDIH, serta melaksanakan semua arahan yang disampaikan Kabiro
Per-UU-an KPU RI. SelanjutnyaKPU
Kabupaten/Kota wajib menyusun laporan pengelolaan JDIH Semester I tahun 2022 yang
disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.