JDIH KPU SUKOHARJO, Kamis, 30 Juni 2022, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo bersama Kasubbag dan staf Hukum & SDM mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengelolaan JDIH Semester I Tahun 2022 yang diselenggarakan secara daring via zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Rapat koordinasi kali ini menghadirkan Narasumber, ibu Nur Syarifah, S.H, LL.M, (Kepala Biro Perundang-undangan) Sekretariat Jenderal KPU RI.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan JDIH di Provinsi Jawa Tengah telah berjalan baik, terbukti beberapa penghargaan telah diterima KPU Provinsi Jawa Tengah. Namun demkian, Paulus mengatakan masih banyak hal yang perlu dilakukan dan ditingkatkan untuk menjadikan JDIH semakin informatif.
Mengawali diskusi pada kegiatan ini, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan progres pengelolaan JDIH KPU se Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan sebagai bahan evaluasi oleh narasumber agar mendapat masukan dan arahan untuk peningkatan pengelolaan JDIH kedepan.
selanjutnya dalam evaluasinya, Nur Syarifah sebagai Kepala Biro Per-UU-an Sekretariat KPU RI, memberikan beberapa catatan terhadap pengelolaan JDIH. Diantaranya terkait organisasi pengelola yaitu pembentukan tim Pembina dan Tim Teknis perlu disesuaikan dengan Peraturan yang mengatur pengelolaan JDIH, penyusunan SOP pegelolaan JDIH formatnya perlu disesuaikan dengan tata naskah yang ada, penyesuaian warna dominan “orange” pada konten medsos JDIH, masih banyaknya konten JDIH yang beririsan dengan konten yang diunggah oleh medsos/kanal informasi lembaga KPU lainnya, dan masih perlunya inovasi pengelolaan JDIH. Pada kesempatan ini beliau juga meminta kepada seluruh jajaran KPU untuk membuat Media Konten Plan terkait tahapan Pemilu 2024 untuk memsosialisasikan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Point penting lainnya adalah pengelolaan JDIH memiliki kekhususan yaitu fokus pada kegiatan divisi Hukum, dokumentasi dan informasi proudk hukum dan edukasi/penyuluhan hukum kepemiluan yang membedakan dengan kanal informasi lembaga KPU lainnya.
Di akhir acara, Muslim menandaskan kepada jajaran KPU kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan monitoring dan evaluasi di masing-masing satkernya. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan berdasarkan komponen yang ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang pengelolaan JDIH, serta melaksanakan semua arahan yang disampaikan Kabiro Per-UU-an KPU RI. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota wajib menyusun laporan pengelolaan JDIH Semester I tahun 2022 yang disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.