KPU Sukoharjo ikuti Bimtek Legal Drafting Seri ke VI :Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-undangan

JDIH KPU SUKOHARJO, Selasa 28 Juni 2022, DivisI Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri ke VI via zoom meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-undangan". Bimbingan Teknis kali ini menghadirkan Narasumber dari Kanwil KemenkumHAM Provinsi Jawa Tengah, Heny Andriana, S.H, M.H., beliau adalah Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Kegiatan ini selain diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, juga diikuti oleh Kasubbag serta Staf Sub bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sukoharjo.

Diawali pengarahan oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Muslim menekankan pada bimtek ini agar dapat dijelaskan tentang makna, fungsi dan kedudukan dari Lampiran yang kerap dijumpai di dalam peraturan perundang-undangan pemilu. “Salah satu contohnya yaitu Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu”, sebutnya. Bahwa hampir semua peraturan KPU memuat lampiran yang tidak terpisahkan. lanjutnya, narasumber nanti juga dapat menjelaskan teknik penyusunaan lampiran. Apakah ada perbedaan dari segi bahasa dengan penyusunan pada bagian batang tubuh yang meliputi bab, pasal dan ayat dengan ragam bahasa dalam menyusun lampiran.

Heny Andriana pada sesi penyampaian materi menjelaskan bahwa fungsi dan peran dari suatu lampiran memang tidak dijelaskan UU 12/2011, namun disebutkan dalam Angka 192 Lampiran I UU 12/2011, “bahwa dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan”. Kemudian pada angka 193 Lampiran I UU 12/2011, dijelaskan “lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa”. Terkait penyusunan dan format lampiran, Andriana menyampaikan biasanya setiap lembaga telah menetapkannya, misalnya kalau di KPU mungkin diatur dalam Peraturan tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Terkahir, untuk memberikan pendalaman materi, kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab.