KPU Sukoharjo Mengikuti Sharing Session: “Polemik Data Berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU)”

JDIH KPU SUKOHARJO, Rabu (20/07/2022) Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo bersama Kasubbag dan staf Hukum dan SDM mengikuti kegiatan Sharing Session: “Polemik Data Berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU)” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan dihadiri oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. 

Sharing Session kali ini belajar dari kasus KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Hadir selaku Narasumber yaitu Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd. (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara), Muhammad Rifai Harahap, S.T. (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Labuhanbatu), dan Muslim Aisha, S.H.I. (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah).

Harahap menyampaikan bahwa salah satu permasalahan utama di Labuhanbatu adalah terkait pengadministrasian pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS oleh KPPS. Masalah itu diantaranya adanya Pemilih DPT dan menerima undangan (C.Pemberitahuan-KWK), namun pada pemungutan suara tidak membawa undangan hanya memilih menggunakan KTP, petugas KPPS mencatatnya sebagai pemilih tambahan (DPTb) yang seharusnya masuk dalam daftar hadir pemilih DPT. Kemudian adanya pemilih yang terdaftar DPT, akan tetapi menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih pindahan (DPPh) di desa yang sama. Adanya pemilih yang menggunakan KTP-el (DPTb), akan tetapi bukan merupakan penduduk Kabupaten Labuhanbatu.

Menyambung apa yang disampaikan Harahap, Ira Wirtati menyampaikan hal tersebut terjadi akibat kelalaian, kekeliruan dan kekuranghati-hatian serta kecermatan petugas dalam melakukan pencatatan. Berawal dari maladministrasi menjadi pintu pembuka atau berujung pada sengketa hasil Pilkada Labuhanbatu di Mahkamah Konstitusi.

Berangkat dari kasus Labuhanbatu, Muslim Aisha melihat ada pergeseran atau perubahan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa hasil Pilkada. Hakim MK sebelumnya lebih mempertimbangkan aspek substansi terkait masalah yang disengketakan, namun dari kasus ini Hakim MK nampaknya juga menjadikan aspek administrasi sebagai pertimbangan memutus sengketa hasil Pilkada. Belajar dari Labuhanbatu maka administrasi pemilu tidak boleh diabaikan. Ketelitian, kejelian, kecermatan dan kehati-hatian mutlak diperlukan untuk menghindari kesalahan administrasi.

 

Tim Redaksi 

JDIH KPU KABUPATEN SUKOHARJO