Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Keputusan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota Se-Eks Karisidenan Surakarta

Sragen, (1/7/2022) Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten Sragen menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Keputusan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota Se-Eks Karisidenan Surakarta. Rapat Koordinasi diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Karanganyar yang dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota Se-Eks Karisidenan Surakarta.

 

Topik Pembahasan dalam Rapat Koordinasi terkait rancangan draft Petunjuk Teknis Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pembahasan berlangsung dengan skema Focus Group Discussion (FGD) yang menyampaikan konsiderasi atas potensi kebutuhan yang akan terjadi selama Pemgungutan dan Penghitungan Suara berlangsung menyesuaikan dengan dinamika KPU Kabupaten/Kota masing-masing Se-Eks Karisidenan Surakarta.

 

Pada sesi penutup kegiatan Rapat Koordinasi diperoleh beberapa masukan, yaitu Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan Pemilihan Gubernur bersama dengan Pemilihan Bupati/Wali Kota sehingga ada ketentuan tambahan yang harus diatur diantaranya keserentakan pelaksanaan Pemilihan, perlu ditambah beberapa ketentuan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dalam Juknis Pemilihan Bupati/Wali Kota serta penyebutan Pemilihan Gubernur dalam Judul Juknis.

 

Tim Redaksi

JDIH KPU Kabupaten Sragen