KPU Kabupaten Sragen. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen (Nanang Tetuka), Kasubbag Hukum dan SDM (Arum Kismaharani), dan Staf Sekretariat Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sragen (Faisal Adami) mengikuti rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen pada Selasa, 26 September 2023 di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Sragen. Rapat Koordinasi tersebut diprakarsai oleh Bakesbangpol Kabupaten Sragen, dan dihadiri antara lain oleh KPU Kabupaten Sragen, Polres Kabupaten Sragen, Bawaslu Kabupaten Sragen, serta unsur OPD pemerintah daerah kabupaten Sragen meliputi Satpol PP, DPU, Disperkimtaru, Dishub, Dinas LH, Diskominfo, DPMPTSP, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Rakor dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sragen, Drs. Sutrisna, M.Si, yang antara lain menyampaikan bahwa pembahasan mengenai raperbup ini perlu dilakukan mengingat tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah semakin dekat. Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa tahapan Kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen itu sendiri akan mengatur dan menentukan lokasi-lakasi pemasangan atribut dan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 di wilayah kabupaten Sragen. Penetapan lokasi pemasangan atribut dan APK tersebut nantinya akan tetap mempertimbangkan dan mengedepankan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan lingkungan sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. [hsdm]