Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa di Kabupaten Sragen

Sragen, (14/7/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa di Kabupaten Sragen yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen. Rapat Koordinasi dimulai pada pukul 10:00 WIB di aula Bawaslu Kabupaten Sragen. Rapat koordinasi juga dihadiri oleh Badan Kesatuan dan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sragen, Kepolisian resor Sragen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Sragen dan  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen.

 

Diskusi peserta rapat terpusat pada potensi permasalahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, pembentukan Badan Ad Hoc, Daerah Pemilihan (Dapil) dan Kampanye.

 

Rapat dibuka oleh Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Budhi menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa Pemilu merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan Pemilu berjalan secara jujur dan adil melalui penyediaan mekanisme pemulihan hak pilih yang diduga telah terlanggar.

 

“Kami juga sudah memetakan pada tahapan Penetapan Partai Politik (Peserta Pemilu), Pencalonan DPD, Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD, Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres, Laporan Awal Dana Kampanye, merupakan tahapan yang rawan terjadi sengketa antar peserta dan penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan dengan cara langsung, yaitu diajukan ke sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, atau dengan cara tidak langsung/online melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), permohonan diajukan melalui laman Penyelesaian Sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Permohonan Sengketa disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.” Imbuh Budhi.

 

Mayang Mayurantika selaku Kepala Subbagian (Kasubbag) Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sragen menyampaikan masukan bahwa beberapa info dan isu terbaru, khususnya seputar Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Mayang mengatakan KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa telah ditetapkan jumlah penduduk Kabupaten Sragen sebesar 1.005.566.

 

Mayang menambahkan bahwa Penetapan jumlah penduduk tersebut digunakan sebagai dasar bagi Partai Politik untuk memenuhi syarat keanggotaan dalam pendaftaran Partai Politik.

Mujion selaku perwakilan dari Kepolisian Resor Sragen memberikan masukan dalam Rapat Koordinasi terkait  ketertiban peserta kampanye dalam mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) serta Agus Winarno perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen juga memberikan masukan bahwa pentingnya koordinasi dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 mendatang.

 

 

Tim Redaksi

JDIH KPU Kabupaten Sragen