Sragen, (20/07/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen megikuti Diskusi Polemik Data Berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU) bersama KPU Provinsi Sumatera Utara dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan diskusi dimulai pada pukul 09.00 WIB melalui Zoom Meeting. Peserta kegiatan diskusi adalah KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah dan sebagian KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.
Diskusi dibuka oleh Paulus Widyantoro selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus menyampaikan bahwa Diskusi berbagi pengalaman ini dapat memperkaya wawasan dan menjadi pembelajaran dalam menghadapi Pemilu 2024.
Muhammad Rifai Harahap selaku anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan bahwa Polemik PSU yang terjadi dua kali pada Pemilihan Kepala Daerah di Labuhanbatu disebabkan atas gugatan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK), PSU pertama dilaksanakan atas putusan MK yang memerintahkan untuk dilakukan PSU di 9 TPS paling lama 30 hari kerja tanpa harus melaporkan pada MK. Pertimbangan MK adalah adanya Pemilih yang tercatat dalam DPTb akan tetapi terdaftar dalam DPT TPS lain.
Rifai menambahkan bahwa PSU Kedua dilaksanakan atas putusan MK yang memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU di 2 TPS dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya Putusan dan melaporkan kepada MK dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak selesainya PSU. Pertimbangan MK adalah adanya Pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak dapat menunjukan KTP elektronik.
Putusan MK tersebut yang menjadi dasar KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU yang terjadi dua kali di Kabupaten Labuhanbatu. Hasil dari PSU yang dilaksanakan juga merubah suara pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Labuhanbatu.Imbuh Rifai.
Ira Wartati selaku anggota KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa polemik PSU disebabkan kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) labuhanbatu dalam mencermati persoalan administrasi.
Pada sesi akhir diskusi, Muslim Aisha selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menambahkan bahwa Data Pemilih bisa membawa kita ke MK dan bahkan bisa mengubah hasi Pemilu yang dikerjakan. Kita harus mempertegas output, karena sebenar apapun Kita, administrasi tidak dapat membuktikan, maka tetap salah.
Tim Redaksi
JDIH KPU Kabupaten Sragen