Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sragen

Sragen (23/6/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Kejaksaan Negeri Sragen, Kepolisian resor Sragen, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sragen, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen. Kegiatan Rapat Koordinasi dimulai pada Pukul 10.30 WIB yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen.  

 

Rapat dibuka oleh Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Budhi menyampaikan bahwa setelah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni Tahun 2022. Rapat koordinasi pada siang hari ini merupakan rapat koordinasi awal setelah tahapan pemilu 2024 dimulai, Pada bulan juli telah diagendakan untuk rapat koordinasi lagi dengan pembahasan yang lebih intens dan akan melibatkan stakeholder yang lebih banyak lagi, agar persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 lebih baik.

 

Widodo selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sragen, menyampaikan bahwa rapat koordinasi awal ini merupakan  Kegiatan yang sudah digariskan oleh lembaga Bawaslu Republik Indonesia dan Provinsi untuk mewujudkan persiapan dan perencanaan mulainya tahapan pemilu serentak 2024. Rencana Kerja tahun 2022 yang mengambil leading sector persiapan Penanganan Pelanggaran Koordinasi dan komunikasi sejak dini dengan stakeholders, ikhtiar untuk persiapan dan perencanaan berbasis pengalaman lapangan dan pengetahuan hukum agar memiliki akurasi yang tinggi untuk prediksi efektifitas pencegahan dan efektifitas penanganan pelanggaran.

 

Nanang Tetuka selaku Divisi Hukum Anggota KPU Kabupaten Sragen, mengatakan bahwa ada banyak sekali gesekan-gesekan yang akan timbul dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini, Kita sebagai penyelenggara dapat meminimalisir gesekan-gesekan tersebut, ditambah kedepan terbentuk Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dapat menyikapi persepsi yang sama dalam membentuk regulasi yang muncul mendatang.

 

Tim Redaksi

JDIH KPU Kabupaten Sragen