Jumat (9/7) Rakor dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Rakor dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Yulianto Sudrajat selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa JDIH harus mulai dikembangkan melalui media social, untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau informasi produk hukum yang dibutuhkan atau diperlukan.
Terundang dalam Rakor 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Dari KPU Kota Semarang diikuti oleh Suyanto Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Setiawan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kota Semarang dan Yohanes Tito Staf Sekretariat KPU Kota Semarang.
Selanjutnya rakor dipimpin oleh Muslim Aisha Selaku Divisi Hukum dan Pengawan KPU Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan dalam Rakor bahwa KPU Kabupaten/Kota yang belum memiliki media social terkait JDIH harus segera membuat media social dan membuat Struktur Organisasi karena pembagian tugas dalam pengelolaan JDIH sangat penting supaya tidak terjadi tumpang tindih tanggungjawab. KPU Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kesulitan/atau saran terkait pengembangan JDIH selain pengembangan SDM yang mengelola JDIH dan konten apa saja yang harus dimasukkan dalam media social ataupun website JDIH masing-masing KPU Kabupaten/Kota.