Bali, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) KPU dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Selasa (1/8).
Kegiatan tersebut merupakan agenda gelombang pertama yang dilaksanakan oleh KPU RI di The Stones Hotel, Legian Bali pada tanggal 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Semarang.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU RI memiliki berbagai macam peraturan dan produk hukum yang perlu dibaca dan dicermati terutama undang-undang dan peraturan tentang pemilu.
Kemudian Anggota KPU RI Divisi Hukum, Mochammad Afifudin, menyampaikan arahan, bahwa prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
"KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan," ujar Afifudin.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kecakapan anggota dan sekretariat yang membidangi hukum dalam menyusun regulasi atau keputusan KPU.
Sementara itu Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, menyampaikan agar jajaran sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi dalam bidang hukum, baik perundang-undangan maupun advokasi.
Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima menyampaikan materi tentang Produksi Produk Hukum, Inspektur Utama, Nanang Priyatna menyampaikan Manajemen Resiko, Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono, menyampaikan Penyusunan Produk Hukum.
Selanjutnya, Direktur Harmonisasi Perundang-undangan I, Roberia, menyampaikan Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pegiat Pemilu, Abhan, menyampaikan materi mengenai Pencegahan Permasalahan atas Produk Hukum dan Tim Asistensi Bawaslu, Yudha Pratama Putera, Potensi Kerawanan dari Produk Hukum KPU.
Setelah penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan kemudian dibagi menjadi 2 (dua) kelas untuk melakukan Simulasi Penyusunan Produk Hukum.
Sebelumnya KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menyusun berita acara dan keputusan berdasarkan studi kasus yang diberikan oleh KPU RI.
Beberapa sampel berita acara dan keputusan kemudian dibahas untuk menyamakan pemahaman terkait penyusunan produk hukum, sehingga ketika proses penyusunan produk hukum sudah sesuai dengan tata naskah dan petunjuk teknis penyusunan produk hukum KPU. (rs/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)