KPU Kota Semarang mengikuti kegiatan Sharing Session dengan tema “Polemik Data Berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)”, yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (20/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kassubag Hukum dan SDM se-Provinsi Jawa Tengah secara daring, dengan narasumber M. Rifai Harahap, Divisi Teknis KPU Kabupaten Labuhan Batu, Ira Wirtati, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Muslim Aisha Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.
Paulus Widantoro, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam pembukaannya mengatakan bahwa penting bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memahami kasus per kasus dalam setiap kejadian dalam Pemilu, karena regulasi yang ada sering kali ditafsirkan berbeda oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu kita harus belajar dari KPU daerah lain selain Jawa Tengah yang mengalami sengketa Pemilihan dan mengambil hikmah, sehingga bisa meminimalisir persoalan serupa," ujar Paulus.
Sementara itu, M. Rifai menjelaskan, pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 yang lalu, KPU Labuhan Batu mengalami Pemungutan Suara Ulang sebanyak 2 kali karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda/Pengguna Hak Pilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih.
M. Rifai menjelaskan keputusan PSU pertama didasari oleh pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya pemilih yang tercatat dalam DPTb akan tetapi terdaftar dalam DPT TPS lain. Sedangkan keputusan kedua yang menjadi pertimbangan Hakim yaitu adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak dapat menunjukkan KTP elektroik.
Ira Wirtati menambahkan, PSU tersebut terjadi karena adanya kelalaian pengadministrasian oleh petugas KPPS. Setelah dikonfirmasi, dapat dipastikan bahwa pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya hanya sekali saja. Tetapi karena kelalaian tersebut Mahkamah Konstitusi tetap memutuskan bahwa KPU Kabupaten Labuhan Batu harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS.
Menanggapi hal tersebut, Muslim, mengatakan bahwa data pemilih berpotensi menjadi bahan yang akan dipersoalkan dalam sengketa proses dan hasil pemilihan, oleh sebab itu, Muslim berpesan kepada peserta untuk memahami regulasi secara baik, terutama saat memberikan bimtek dan pemahaman teknis kepada PPK, PPS dan KPPS.
Menurut Muslim pemahaman teknis tersebut patut disosialisasikan dengan baik, mengingat banyak PPK, PPS dan KPPS yang belum paham bahwa pelaksanaan teknis tahapan diatur oleh regulasi yang memiliki konsekuensi hukum. (rs/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)