Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kegiatan Zoom Meeting Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan dan Penyusunan Laporan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2023, Jum'at (28/7).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah itu mengundang Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM beserta staf dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Bertindak sebagai narasumber Muhammad Fakhri Ali Ibrahim dari Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI dan Deni Kristiawan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, serta dipandu oleh Imam Zubaidi selaku Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai moderator.
Dalam Sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro menyampaikan kepada seluruh peserta untuk meningkatkan kualitas konten-konten JDIH KPU melalui media sosial dan mengajak KPU kabupaten/kota dalam membuat laporan JDIH yang tidak hanya berisi laporan formal saja tetapi juga menggambarkan utuh kondisi riil di lapangan.
"Untuk soal ketertiban pembuatan konten saya sangat mengapresiasi, dan ke depan saya berharap JDIH KPU Kabupaten/Kota dapat meningkatkan level dan kualitas konten JDIH, dan saya mengajak semua dalam membuat laporan tidak hanya berisi laporan formal-formal saja tetapi juga menggambarkan utuh kondisi riil di lapangan," terang Paulus.
Narasumber pertama Muhammad Fakhri Ali Ibrahim dari Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI menyampaikan materi terkait tindak lanjut pengelolaan JDIH.
Fakhri menyampaikan bahwa dalam penyusunan laporan JDIH KPU kabupaten/kota diperlukan data dan informasi yang selengkap-lengkapnya sehingga KPU RI dapat memberikan penilaian yang objektif sesuai dengan laporan.
"Penting untuk dipahami bahwa dalam penyusunan laporan memerlukan data selengkap-lengkapnya sehingga kami dapat memberikan penilaian yang objektif sesuai laporan dan sebagai masukan dalam membuat kebijakan ke depannya," jelas Fakhri.
Dalam paparannya Fakhri menyampaikan mengenai aspek evaluasi dan pelaporan meliputi koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfataan teknologi informasi, dan inovasi dalam pengelolaan JDIH KPU.
Fakhri juga mengatakan aspek terpenting dalam evaluasi dan pelaporan JDIH terkait pengisian metadata, pembuatan abstrak, serta SOP Pengelolaan JDIH.
"Untuk seluruh operator JDIH agar dapat memahami betul terkait panduan pengisian metadata, pembuatan abstrak, serta SOP Pengelolaan JDIH," jelas Fakhri.
Dalam upaya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, Fakhri menegaskan bahwa akun resmi media sosial JDIH KPU dapat digunakan untuk membangun kredibilitas kelembagaan dan meningkatkan jangkauan penyebaran informasi hukum.
Narasumber kedua, Deni Kristiawan selaku Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah menyampaikan Sharing Session pengelolaan JDIH.
Deni dalam paparannya menyoroti promosi JDIH dan inovasi-inovasi JDIH. Deni juga berpesan bahwa tujuan utama dalam pengelolaan JDIH adalah untuk memberikan wadah atau tempat agar masyarakat dapat memperoleh dan mengakses informasi ataupun dokumentasi hukum dengan mudah.
"Harapan kami dalam pengelolaan JDIH teman-taman tidak hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban, namun tujuan utama memberikan wadah atau tempat agar masyarakat dapat memperoleh informasi hukum yang sudah tervalidasi karena dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas," jelas Deni.
Diakhir sesi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha memberi arahan kepada setiap pengelola JDIH di kabupaten/kota agar dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam pengelolaan JDIH baik media sosial ataupun website JDIH dan meningkatkan ketertiban dalam pembuatan konten di media sosial.
"Saya berharap teman-teman di kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam pengelolaan JDIH dan meningkatkan ketertiban dalam pembuatan konten di media sosial," jelas Muslim. (ana/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)