Bimbingan Teknis Tata Cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada Pelanggaran Administrasi

Kamis (26/8). KPU Kota Semarang mengikuti acara Bimbingan Teknis Tata Cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada pelanggaran Administrasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Komisioner KPU, Kasubbag Hukum beserta staf Se Jawa Tengah.


Pada kesempatan kali ini, menjadi narasumber yaitu Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah).

"Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk menambah pemahaman dan ketepatan dalam menyelesaikan rekomendasi dari Bawaslu. Bahwa pelanggaran administrasi merupakan gambaran kita sebagai penyelenggara apakah dalam penyelenggaraan sudah profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Muslim.


Pada Penyelenggaraan pilkada Tahun 2020 di Jawa Tengah terdapat beberapa penyelesaian pelanggaran administrasi, yaitu dari 17 kabupaten/kota mendapat rekomendasi, 4 kabupaten/kota nihil atau tidak mendapatkan rekomendasi sekalipun. Total ada 79 rekomendasi, 76 ditindaklanjuti dan 3 tidak ditindak lanjuti dengan hasil tindak lanjut terbukti dan tidak terbukti