Sengketa Informasi Publik
Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id Rabu (25/8). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Rabu Ingin Tau dengan tema KPU dan Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Ketua, Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum dan SDM serta staf dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas beserta staf Se Jawa Tengah.
Pada kesempatan kali ini, menghadirkan tiga narasumber yaitu Ika Andreias Tuti (Divisi Hukum KPU Kabupaten Tegal), Ermy Sri Ardhyanti (Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah) dan Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah)
Acara di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudrajat).
"Kita harus belajar dari pengalaman KPU Kabupaten Tegal yang telah melewati sidang terkait permohonan informasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal ini Partai Politik.
Dalam kasus ini, salah satu partai politik di Kabupaten Tegal meminta kepada KPU Kab Tegal berupa Daftar Hadir DPT dapil 3 sebanyak 775 TPS" kata Yulianto.
Kemudian KPU Kabupaten Tegal menjawab bahwa Daftar Hadir DPT, DPTb tidak ada kolom NKK dan NIK, yang ada NKK dan NIK adalah Form DPK. Untuk hal bersifat data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan dimana memuat NKK dan NIK pemilih. PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 28 ayat (3) huruf C no. 8 untuk pengisian daftar hadir di TPS tidak ada ketentuan pemilih untuk menuliskan NIK dan alamat.
"Kemudian, KPU Kabupaten Tegal membuat uji konsekuensi atas klarifikasi informasi tersebut, "kata Ika.
PPID dalam hal ini, sangat berperan penting dalam hal pelayanan publik yang dilakukan oleh KPU di masing- masing Kabupaten/Kota. Kemudian dari sikap majelis menyatakan tidak relevan atas penetapan pejabat PPID terkait penetapan jangka waktu terhadap informasi yang dikecualikan dan menyatakan termohon tidak memenuhi kewajiban dalam merespon permintaan informasi pemilu. Sebagai tindak lanjut yang harus dilakukan KPU dengan mengundang DPC Partai Politik tersebut untuk kegiatan pembahasan, pemberian dokumen data dan tanggung biaya fotocopy, penggandaan dilaksanakan oleh sekretariat KPU Kabupaten Tegal. (tph/kpukotasemarang/foto ione/NMU)