JEPARA – Meski tidak menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, KPU Kabupaten Jepara mendapatkan undangan dari Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Undangan ini bukan terkait sanksi, melainkan mengikuti webinar Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Barat II.
Webinar yang dilaksanakan Kamis (12/11/2020) pukul 15.30 WIB sampai pukul 18.00 WIB diikuti Ris Andy Kusuma, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara. Dalam kesempatan itu, ada empat narasumber. Yakni Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si; Anggota KPU RI Ilham Saputra, S.IP; Ketua Bawaslu Abhan, SH, MH; dan Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantobi.
Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Ilham Saputra sempat memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Jepara atas prestasinya juara I nasional dalam Pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Atas prestasi itu, KPU Kabupaten Jepara sempat “banjir” menjadi tempat studi banding.
Selepas itu, Ilham Saputra memaparkan, kinerja KPU sampai jajaran badan ad hoc sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020. “Semuanya sudah diatur di dalamnya. Jangan sampai melanggar yang ada dalam ketentuan itu, kalau mau hidup kita tenang,” tegasnya.
Kinerja badan ad hoc, imbuh Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantobi, dalam menjalankan kinerja dipengaruhi faktor eksternal dan faktor inheren. Namun, dia lebih menyoroti faktor eksternal.
Menurutnya, godaan dari faktor eksternal sangat tinggi. Badan ad hoc patut memperhatikan etika politik. “Jangan sampai bajunya badan ad hoc, tetapi kinerjanya tim sukses,” ungkapnya.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, prinsip-prinsip sebagai penyelenggara pemilu harus dipegang teguh. Pihaknya terus mengingatkan jajaran di bawahnya untuk memperhatikan prinsip-prinsip tersebut.
“Pelanggaran yang paling banyak dilakukan, yakni prinsip profesionalitas. Untuk itu, kami tidak pernah bosan mengingatkan dan memberikan pembinaan untuk memegang teguh prinsip-prinsip sebagai penyelanggar pemilu,” paparnya.
Ketua DKPP Prof Muhammad menjelaskan, posisi badan ad hoc sebagai pijakan di bumi. Apabila pijakan kuat yang diatasnya akan tegak. Prinsip-prinsip dalam menyelenggarakan pemilu harus dipegang teguh.
Karena, imbuhnya, banyak laporan yang masuk ke DKPP. Apabila laporan itu diterima akan melebihi jumlah hari. “Tidak semua laporan kami proses. Tentu memperhatikan kelengkapannya sebab kebanyakan berisikan sakit hati, provokasi, dan mengoyang posisi penyelenggara pemilu,” paparnya.
Selama ini dalam putusan yang dikeluarkan DKPP, jelas Prof Muhammad, lebih banyak merehabilitasi. Jumlahnya sekitar 52 persen. Sisanya adalah sanksi. Di antara sanksi ini paling banyak sanksi peringatan.
“Kalau sanksi sampai pemberhentian jumlahnya sedikit. Apa yang menjadi pelajaran, silakan pelajari pertimbangan-pertimbangan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP,” ungkapnya. (jdihkpujepara)