JDIHKPUJEPARA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menyelenggarakan Focus Group Discussion yang membahas regulasi pencalonan bupati dan wakil bupati Jepara dalam Pilkada Serentak 2024 Jepara Jumat (16/08/2024) di Maribu Resto Jepara. Regulasi pencalonan harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan permasalahan. Hadir pada kegiatan tersebut ketua beserta anggota KPU Jepara Ris Andy Kusuma, Haris Budiawan, dan Muhammadun, Siti Suryani. Narasumber kegiatan itu adalah Umar Ma`ruf (dosen Unissula), M. Hakim Junaidi (dosen UIN Walisongo Semarang). Hadir pulan perwakilan OPD terkait, pimpinan parpol, tokoh agama dan masyarakat. Acara FGD dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menegaskan pentingnya menyamakan persepsi dan memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami regulasi yang berlaku. “Bahwa Pilkada Serentak 2024 bukan hanya sekadar proses demokrasi, tetapi juga ajang untuk menguji integritas dan kapasitas para calon pemimpin daerah” ujar Ris Andy. Ia juga mengharapkan FGD dapat menjadi ruang untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi pencalonan, sehingga kita semua bisa memastikan bahwa proses pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. Umar Ma`ruf memaparkan secara komprehensif mengenai politik hukum, tindak pidana, pelanggaran, serta regulasi dalam pilkada. “Politik hukum dalam konteks pilkada adalah upaya untuk menciptakan aturan main yang adil dan berimbang bagi semua pihak yang terlibat, baik itu kandidat, partai politik, maupun masyarakat pemilih,” kata Umar. Ia juga menekankan pentingnya memahami tindak pidana dan pelanggaran dalam pilkada, yang sering kali menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin merusak integritas proses demokrasi. "Kita harus waspada terhadap segala bentuk kecurangan dan pelanggaran hukum dalam pilkada. Regulasi yang ada harus diimplementasikan dengan ketat, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," tegasnya. Mohamad Hakim Junaidi membahas problematika dan syarat-syarat pencalonan pada Pilkada Serentak 2024. Hakim Junaidi mengawali paparannya dengan menyoroti kompleksitas regulasi pencalonan yang sering kali menjadi batu sandungan bagi banyak calon. Menurut Hakim, salah satu problematika utama dalam pencalonan adalah terkait dengan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon. "Regulasi yang ketat sering kali membuat calon terjebak dalam masalah-masalah administrative. Masalah itu seharusnya bisa dihindari jika ada pemahaman yang baik dan pendampingan yang cukup," ungkapnya. Hakim juga membahas beberapa perubahan signifikan dalam regulasi Pilkada 2024 dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Salah satunya adalah peningkatan persyaratan terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang harus dilaporkan secara transparan dan tepat waktu. "Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi calon pemimpin daerah, namun di sisi lain, bisa menjadi tantangan bagi calon yang tidak terbiasa dengan administrasi yang ketat," tambahnya. kegiatan FGD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam persiapan menuju pilkada, khususnya di Kabupaten Jepara. Dengan adanya diskusi dan pemahaman yang mendalam tentang regulasi pencalonan, diharapkan proses pilkada bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. (jdihkpujepara)