JDIHKPUJEPARA - Integritas dan netralitas merupakan hal yang wajib dijaga oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada. Selain itu, sangat penting juga memahami teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan Training of Trainer (TOT) Fasilitator dan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jepara pada Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Jepara di dua tempat yakni Rimba Desa dan Eat and Meet Restaurant Jepara, 3-4 November 2024. Pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani mengisi kegiatan di Rimba Desa yang diikuti oleh PPK dan PPS se-Kecamatan Bangsri, Kembang, Mayong dan Pakis Aji. Sedangkan anggota KPU Jepara, Muhammadun dan Haris Budiawan mengisi kegiatan di Eat and Meet Restauran yang diikuti PPK dan PPS se-Kecamatan Pecangaan, Welahan, Nalumsari dan Donorojo. Kegiatan tersebut diagendakan dua hari, untuk hari berikutnya Senin (4/11/2024) PPK dan PPS se-Kecamatan Tahunan, Jepara, Batealit dan Karimunjawa di Rimba Desa sedangkan PPK dan PPS se-Kecamatan Mlonggo, Keling, Kedung dan Kalinyamatan di Eat and Meet Restaurant. Ris Andy dalam sambutannya menekankan agar dalam mengikuti kegiatan TOT tersebut PPK dan PPS menempatkan diri untuk untuk satu pemahaman dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait teknis penyelenggaran pilkada di TPS. "Dari Pilkada 2017 sampai Pemilu 2024, di Jepara selalu ada PSU (pemungutan suara ulang-Red). Hal tersebut harus menjadi evaluasi bersama bahwa selalu ada ketidaksamaan pemahaman terkait teknis pemungutan suara dari pemilihan ke pemilihan. Jadi tolong perhatikan dengan baik setiap materi TOT, agar nanti saat memberikan bimbingan teknis terkait teknis pemungutan suara kepada KPPS semua materi bisa tersampaikan dengan jelas," kata Ris Andy. Pada kesempatan itu Siti Nurwakhidatun dan Haris Budiawan menyampaikan materi teknis pemungutan dan penghitungan suara, melakukan simulasi pengisian formulir model C-Hasil, penggunaan aplikasi sistem rekapitulasi (sirekap) sampai tahap publikasi serta rapat pleno di tingkat PPK dan PPS. Anggota KPU Kabupaten Jepara menyampaikan, selain kompetensi penyelenggaraan teknis pilkada, penyelenggara pilkada juga harus menjaga kode etik penyelenggara. “Kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara maupun personal penyelenggara sangat penting. Seluruh tahapan pilkada, termasuk hasilnya menjadi hal penting dan publik akan menaruh harapan besar. Menjaga kode etik dan perilaku perlu ditekankan, termasuk kepada KPPS,” kata Muhammadun. (jdihkpujepara)