KPU Kabupaten Jepara Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024

JDIHKPUJEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengadakan sosialisasi terkait persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati. Acara tersebut dilaksanakan di d`Anglo Food & Coffee Jepara pada Kamis (15/8/2024). Kegiatan ini memberikan pemahaman yang komprehensif bagi partai politik dan pihak-pihak terkait. Hadir pada kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Jepara Haris Budiawan dan Siti Suryani, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Kepala Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin dan dari Polres Aipda Rery Mayzona. Sosialisasi ini dibuka oleh Haris Budiawan yang menekankan pentingnya pemahaman mengenai persyaratan administrasi dan dokumen yang harus dipenuhi bakal calon bupati dan wakil bupati. Hal ini bertujuan untuk menghindari kendala teknis maupun hukum yang bisa saja menghambat proses pencalonan. Salah satu poin utama yang disampaikan oleh Haris adalah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Setiap calon bupati dan wakil bupati wajib menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai bukti bahwa mereka telah melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen terhadap integritas dalam menjalankan pemerintahan," ujar Haris. Selain itu, Haris juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Setiap calon harus melampirkan laporan pajak dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. "Laporan pajak ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga cerminan dari tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh terhadap peraturan perpajakan," tambahnya. Sujiantoko, ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Agama dan Kepolisian, untuk memeriksa keabsahan ijazah serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon. "Kami akan memastikan bahwa semua proses berjalan dengan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," tegasnya. Akshan Muyiddin Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jepara menjelaskan keabsahan ijazah sangat penting untuk memastikan bahwa calon benar-benar memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Khusus untuk ijazah dari lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren, ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Menurut Akshan, ijazah Madrasah Tsanawiyah (setara dengan SMP) yang dikeluarkan oleh pondok pesantren harus dilegalisasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Jepara. "Proses legalisasi ini penting untuk memastikan bahwa ijazah tersebut sah dan diakui oleh negara," ungkapnya. Sementara itu, untuk ijazah Madrasah Aliyah dan Ulya, legalisasinya harus dilakukan oleh kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi. Akshan juga menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk memfasilitasi proses legalisasi ini, sehingga para calon tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan ini. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada seluruh calon, agar proses pencalonan dapat berjalan lancar," pungkasnya. Rery Muyzona, perwakilan dari Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Jepara menjelaskan bahwa SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan oleh para calon bupati dan wakil bupati sebagai bukti bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghalangi pencalonan mereka. Ia juga menegaskan bahwa Polres Jepara siap mendukung kelancaran proses penerbitan SKCK bagi para calon, dengan memastikan bahwa setiap permohonan diproses secara cepat dan transparan. "Kami telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang efektif, sehingga para calon tidak perlu khawatir tentang keterlambatan dalam penerbitan SKCK," tambah Rery. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para calon bupati dan wakil bupati Jepara serta partai politik yang mendukung mereka dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik dan tepat waktu. (jdihkpujepara)