KPU Kabupaten Jepara Serap Masukan Publik Terkait Penyusunan Regulasi Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024

JDIHKPUJEPARA - KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Pedoman Teknis Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Acara dilaksanakan di Eat & Meet Restaurant Jepara, Sabtu (14/9/2024). Diskusi ini bertujuan untuk menyusun pedoman teknis yang komprehensif dan inklusif terkait pelaksanaan kampanye, memastikan bahwa seluruh aspek peraturan dipahami dengan baik oleh seluruh pihak terkait. Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, yang didampingi oleh tiga anggota KPU lainnya, yakni Haria Budiawan, Muhammadun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo. Hadir pula Forkopimda, organisasi masyarakat, partai politik, serta pimpinan instansi dan organisasi di Kabupaten Jepara. Dalam sambutannya, Ris Andy Kusuma menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai forum konsultasi dan diskusi untuk menyusun pedoman teknis kampanye yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa KPU tidak hanya bertugas sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai pengawal proses demokrasi yang jujur dan adil. "Kampanye merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam pemilihan, di mana setiap kandidat berkesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa kampanye juga memiliki aturan main yang harus diikuti agar tercipta suasana kondusif dan kompetisi yang sehat," ujar Ris Andy. Ia juga menyatakan bahwa diskusi ini akan menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk bersama-sama mengkaji regulasi yang ada, mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul, serta mencari solusi yang tepat agar kampanye dapat berjalan sesuai harapan. Nrasumber dalam FGD ini adalah M. Taufiqurrahman (anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023) yang memaparkan materi Definisi Kampanye, Prinsip Dasar Pelaksanaan Kampanye, Problematika Kampanye, dan Pengelolaan Problematika Kampanye. Ia menjelaskan bahwa kampanye dalam konteks pemilihan adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program kerja. "Prinsip dasar dari pelaksanaan kampanye adalah transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum. Setiap bentuk kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan etika, aturan, serta hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang," ujar Taufiqurrahman. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan problematika kampanye, di mana setiap pelanggaran harus ditangani secara tegas dan adil, baik melalui sanksi administratif maupun tindakan hukum jika diperlukan. Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus bekerja sama dalam menegakkan peraturan, serta memastikan bahwa seluruh peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang setara. Narasumber kedua, Kuncoro Adi Prasetyajdi, praktisi sekaligus akademisi, memberikan paparan yang mendalam mengenai Materi Kampanye di PKPU, Sanksi, dan Pelanggaran dalam Kampanye. Ia menjelaskan peraturan mengenai kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). "PKPU secara jelas mengatur segala aspek kampanye, mulai dari waktu pelaksanaan, jenis kegiatan yang diperbolehkan, hingga batasan-batasan tertentu yang harus diikuti oleh peserta pemilu," katanya. Salah satu poin penting yang dibahas Kuncoro Adi adalah sanksi yang dapat dikenakan terhadap peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. "Sanksi yang diatur dalam PKPU mencakup sanksi administratif, seperti penghentian sementara kampanye, hingga sanksi pidana bagi pelanggaran yang lebih serius. Sebagai contoh, jika ada peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang, maka bisa dikenai sanksi pidana yang berat," paparnya. Ia juga menyinggung beberapa contoh kasus pelanggaran kampanye pada pemilu sebelumnya dan bagaimana sanksi diterapkan. Menurutnya, penting bagi peserta pemilu untuk memahami secara mendalam setiap aturan kampanye agar tidak terjebak dalam pelanggaran yang dapat merugikan mereka sendiri. "Kampanye adalah ajang untuk meraih simpati masyarakat, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat dan sesuai dengan hukum. Jika dilanggar, tentu ada konsekuensi yang harus diterima," tegas Kuncoro Adi. Setelah pemaparan dari kedua narasumber, sesi diskusi dibuka untuk memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait rancangan pedoman teknis kampanye. Salah satu pertanyaan menarik datang dari Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, yang menyoroti peraturan mengenai batas radius penempatan alat peraga kampanye. Menanggapi pertanyaan tersebut, M. Taufiqurrahman menjelaskan bahwa masalah ini memang sering muncul dalam pemilu di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa pedoman baru akan berupaya untuk memberikan aturan yang lebih jelas dan spesifik terkait hal tersebut, sehingga meminimalisasi potensi konflik di lapangan. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menutup FGD tersebut dengan mengapresiasi partisipasi aktif dari seluruh peserta dan berharap bahwa diskusi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan pedoman teknis tentang kampanye dalam Pilkada 2024 di Jepara.(jdihkpujepara)