JDIHKPUJEPARA – Demi keterbukaan, KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno Laporan Sistem Pengendali Internal Pemerintah (SPIP) periode Januari 2021. Rapat itu digelar selepas doa bersama di Aula KPU Kabupaten Jepara pada Jumat (5/2/2021).
Dalam kegiatan itu diikuti seluruh komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Jepara serta para kasubbag. Pembahasan yang dilakukan mengacu Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tentang Penyelenggaraan SPIP serta Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten Kota.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, di Januari 2021 tidak ada kendala yang berarti. Di awal bulan telah dilakukan pembahasan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan ke depan. “Kegiatan yang sudah berjalan akan dilakukan evaluasi demi kebaikan bersama ke depannya,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy Kusuma menambahkan, semua aktivitas di Januari 2021 dilaporkan dalam bentuk kartu kendali bersama lampirannya. Baik di kepegawaian, anggaran, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, SAKIP, persediaan dan aset BMN, matriks tindak lanjut hasil pemeriksaan. (*)