JDIHKPUJEPARA – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha melakukan monitoring dan evaluasi di KPU Kabupaten Jepara pada Jumat (5/11/2021). Dalam monitoring tersebut saling sharing penyusunan produk hukum dalam pelaksanaan Pilkada.
Muslim Aisha menyatakan, dalam pelaksanaan Pilkada, KPU Kabupaten/Kota kedudukannya seperti KPU RI. “Tidak seperti Pemilu. KPU kabupaten/kota akan berhadapan langsung dengan peserta Pilkada,” paparnya.
Untuk itu, imbuhnya, dalam penyusunan regulasi atau tahapan selama Pilkada harus hati-hati dan cermat dengan memperhatikan kondisi lokalitas. “Prinsipnya peraturan itu memudahkan, mengikat, dan dapat dilaksanakan,” urai mantan ketua KPU Kabupaten Jepara.
Saat Menyusun regulasi itu, KPU Kabupaten Jepara dapat melakukan “belanja masalah”, Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan Focus Group Discussion (FGD). Sehingga dapat menyusun keputusan-keputusan yang dibutuhkan saat Pilkada mendatang.
“Identifikasi keputusan dalam tahapan Pilkada, seperti jadwal tahapan, pemutakhiran daftar pemilih, pemantau, pencalonan, kampanye hingga penetapan. Kalau ini dilakukan jauh-jauh hari dapat mewujudkan Pilkada yang berkualitas,” tegasnya. (tim)