JDIHKPUJEPARA – Tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 sudah didepan mata. Dalam menyukseskan terselenggaranya pesta demokrasi itu, KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan konsolodasi tentang penyusunan regulasi.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro mengatakan, saat ini belum memasuki tahapan Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024. “Sehingga mempunyai cukup waktu untuk menyiapkan perangkat regulasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan, terutama penyusunan regulasi,” ungkapnya saat membuka Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan Dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (20/4/2022).
Dalam penyusunan regulasi ini, Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI Nur Syarifah menambahkan, mulai saat ini KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menginvetaris kebutuhan-kebutuhan regulasi. Mengingat kebutuhan penyusunan produk hukum merupakan kebutuhan prioritas.
“Dalam menyusun produk hukum harus dilakukan bersama dengan divisi lain. Misalnya, verifikasi partai politik maka Divisi Hukum dan Pengawasan berkolaborasi dengan Divisi Teknis Penyelenggaraan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menerangkan, persiapan yang perlu dilakukan dalam menghadapi pemilu dan pemilihan yang berkaitan penyusunan regulasi. “Mengindentifikasi kebutuhan dalam penyusunan regulasi terutama yang menjadi tanggungan KPU Provinsi Jawa Tengah maupun KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah,” tambah Muslim Aisha.
Selanjutnya, ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah melakukan inventarisasi kebutuhan penyusunan regulasi. Terutama, kebutuhan regulasi di sepanjang tahun 2022. (tim)