JEPARA – Tahapan pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 banyak kejadian. Hal itu dikupas oleh Siti Nur Wakidatun, Divisi Teknis KPU Kabupaten Jepara. Saat acara diskusi bulanan yang digelar oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jepara pada Rabu (23/9/2020) di Aula KPU Kabupaten Jepara.
Siti-sapaan Siti Nur Wakidatun dalam kesempatan itu memaparkan kejadian di berbagai daerah. Misalnya, ada bakal calon yang tidak lolos tes kesehatan, bakal calon yang meninggal, bakal calon yang positif Covid-19, dan sebagainya.
Selain itu, Siti memaparkan, tahapan pencalonan perseorangan. Untuk di Jawa Tengah sendiri, hanya ada satu bakal calon perseorangan yang ditetapkan menjadi calon. Yakni, di Kota Surakarta.
Kondisi yang terjadi di beberapa daerah tersebut dipaparkan sebagai bahan diskusi. Acara itu diikuti semua komisioner, sekretaris, dan pegawai di KPU Kabupaten Jepara.
“Apa yang terjadi di berbagai daerah ini menjadi pelajaran penting bagi kita bersama. Sehingga bisa belajar dan mempersiapkan diri serta tidak gagap bila nanti menyelenggarakan tahapan pilkada,” ujarnya.
Dalam diskusi itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Jepara juga memaparkan Peraturan KPU tentang pencalonan. Terutama, yang membahas syarat calon kepala dan wakil kepala daerah dan tahapannya.
Sementara itu, Ris Andy Kusuma, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara menambahkan, tahapan pencalonan termasuk salah satu tahapan yang rawan terjadi sengketa. Apabila ada bakal calon yang tidak puas atas kinerja atau keputusan yang diambil oleh KPU.
“Untuk itu, diskusi ini sangat penting karena sebagai bahan belajar bersama. Agar ke depan tidak terjadi persoalan-persoalan dan penyelenggaraan pilkada bisa berlangsung lancar, aman, dan damai,” paparnya. (kpujepara)