JEPARA - KPU Kabupaten Jepara berkomitmen mewujudkan zona integritas. Yakni, menjadi wilayah yang menegakkan integritas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal itu
disepakati saat sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU
Kabupaten Jepara pada Rabu (12/8/2020) di Aula KPU Kabupaten Jepara.
Sosialisasi tersebut diikuti semua komisioner, sekretaris, kepala sub bagian,
dan para pegawai.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Ris Andy Kusuma, Divisi Hukum dan Pengawasan
diawali dengan menonton film pendek yang berjudul “Selamat Siang Raisa”.
Selepas itu, dilakukan penandatanganan pernyataan bebas benturan kepentingan.
Ris Andy Kusuma menerangkan, penanganan benturan kepentingan mengacu Keputusan
KPU RI Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020. “Kita harus mengenal, mencegah, dan
mengatasi situasi-situasi yang menyebabkan benturan kepentingan,” ujar dia.
Cara mengenali dan mencegah yang menyebabkan benturan kepentingan di KPU
Kabupaten Jepara, kata dia adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Selain
itu, mendorong terciptanya budaya pelayanan publik yang melayani, transparan,
dan efisien.
“Perlu juga dilakukan upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi benturan
kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Jepara dalam
pengambilan keputusan atau melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menambahkan, semua tidak bisa lepas
dari benturan kepentingan, baik itu komisioner, sekretaris, kasubag, dan para
pegawai. “Semua memiliki potensi yang sama. Untuk itu, perlu ada upaya
pengawasan bersama agar kita tidak terpeleset perbuatan yang melanggar etika
atau norma-norma hukum lainnya,” paparnya.
Keputusan-keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), imbuhnya,
dapat dipelajari bersama. Kasus yang diadukan ke DKPP, beragam. Begitu juga
teradunya. “Tidak hanya komisioner yang diadukan, sekretaris, kasubbag, dan
pegawai ada yang diadukan. Keputusan-keputusan yang telah diambil DKPP menjadi
pelajaran penting bagi kita,” tegas dia. (kpujepara)