JDIHKPUJEPARA – Masyarakat saat ini tidak bisa lepas dari media sosial (medsos). Untuk itu, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU se-Jawa Tengah tidak hanya di ranah website. Tetapi, sudah merambah ke medsos. Aplikasi medsos yang digunakan saat ini di antaranya Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan Tiktok.
Dalam rapat kinerja evaluasi pengelolaan JDIH se-Jawa Tengah untuk wilayah Muria dan sekitarnya (Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Grobogan, dan Blora) pada Rabu (13/4/2022), ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara memaparkan pengelolaan produk hukum secara online dan offline. Selain itu, memaparkan kondisi medsos yang dimiliki JDIH KPU Kabupaten Jepara dan program kerja ke depannya.
“Pengelolaan secara online melalui website dan medsos. Saat ini produk hukum yang diunggah tidak ada yang trobel dan melakukan pencarian produk hukum di tahun-tahun sebelumya. Untuk pelatihan yang berjalan tentang pengelolaan medsos,” paparnya didampingi Kasubbag Hukum dan SDM Yuli Triyanto dan staf Subbag Hukum dan SDM Mat Suhan.
Sedangkan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menambahkan, kerja-kerja yang dilakukan harus diinformasikan kepada masyarakat. Agar masyarakat mengetahui apa yang dilakukan oleh KPU.
Informasi yang disampaikan baik itu produk hukum yang dibuat atau kegiatan-kegiatan sehari-hari di kantor. Bisa juga membuat konten yang sifatnya informasi atau edukasi kepada masyarakat terkait kepemiluan atau pemilihan.
“Karena medsos itu menjadi wujud kinerja kita. Kalau tidak aktif masyarakat bisa menilai kita tidak melakukan apa-apa. Begitu juga kalau kita melakukan apa adanya, bisa jadi penilaian akan apa adanya. Maka, kita menunjukkan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat,” jelasnya melalui Zoom. (tim)