JDIHKPUJEPARA – Kelengkapan data dukung Kartu Kendali dan batas waktu penyampaian laporan SPIP wajib terpenuhi. Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode Januari, Jumat (4/2) di ruang rapat KPU Kabupaten Jepara. Rapat dihadiri Ketua KPU Subchan Zuhri dan empat komisioner lainnya, Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, Muntoko dan Ris Andy Kusuma. Pleno juga dihadiri Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali beserta para kasubbag.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri berpesan agar cek list selalu digunakan sebagai alat bantu menyusun kelengkapan data dukung Kartu Kendali laporan bulanan SPIP sehingga target penyampaian laporan setia[ tanggal 6 terpenuhi. “Sehingga ke depannya tidak ada catatan atau kekurangan dokumen yang kita lampirkan,” ujarnya.
Dalam rapat itu dibahas pula laporan realisasi anggaran periode Januari 2022 dan rencana kegiatan sosialisasi melalui daring atau tatap muka. Agenda persiapan pemilu serentak dan kegiatan lain yang akan dilakukan pada Februari juga dibahas dalam rapat tersebut. (*)