JDIHKPUJEPARA - KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Aula Kejaksaan Negeri Jepara Selasa pagi (16/5/2023). Penandatanganan ini untuk memperkuat sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Kabupaten Jepara.
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan. Penandatangan tersebut disaksikan oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwahidatun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun, jajaran Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Jepara, para kasi dan kasubbag pembinaan di Kejaksaan Negeri Jepara, dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Jepara.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menyampaikan, perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan transparansi dalam setiap tahap pemilihan umum dan pemilihan di Kabupaten Jepara. Selain itu, untuk meningkatkan sinergitas hubungan antara KPU Kabupaten Jepara dengan Kejaksaan Negeri Jepara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jepara yang terus menjaga hubungan dan koordinasi dalam mewujudkan kesuksesan pesta demokrasi, terutama di Kabupaten Jepara. Tentu ini menjadi modal yang berharga bagi KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Muhammad Ichwan menambahkan, sinergitas antara KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara sangatlah penting dalam menjamin penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara juga menegaskan, memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pemilu sesuai dengan peraturan yang ada. “Semoga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Jepara berjalan aman, lancar, dan kondusif, serta sukses,” tegasnya.