Pentingnya Pergantian Antar Waktu oleh Sri Nurokhmi Susilowati (KPU Kab. Brebes Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemlih Hubungan Masyarakat SDM)

Dasar hukum PAW (Pergantian Antar Waktu)  yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 

Anggota DPRD Kab. Brebes periode 2019-2024 Sampai saat ini sudah  ke 3  yang mengalami PAW. Semua  dengan alasan meninggal dunia, yaitu :  Pertama   (PAW) DPRD Kabupaten Brebes, PAW itu dilakukan lantaran Anggota PKS, Wamadiharjo susanto. ST, meninggal dunia pada tanggal  14 juni 2021, memperoleh suara  7324  .  Berdasarkan SK KPU Kabupaten Brebes  nomor 28   tahun 2019, tentang hasil perolehan suara Pemilu  2019. PKS di Dapil Brebes VI memperoleh 1 kursi. Sebagai PAW anggota DPRD di dapil tersebut, maka penggantinya adalah peraih suara terbanyak  berikutnya yakni  Abdulah Syafaat yang memperoleh 5537 suara.

Kedua PAW DPRD Kabupaten Brebes, PAW itu dilakukan lantaran Anggota PKB, H. Ghofur Mughni, S.P.M.Si  meninggal dunia pada tanggal  11 Januari 2022,  memperoleh suara  10.823. Berdasarkan SK KPU Kabupaten Brebes nomor 28 Tahun 2019.  tentang hasil perolehan suara Pemilu  2019.  PKB di Dapil Brebes VI memperoleh 2 kursi, yakni H Ghofar Mughni dan H Haryanto   Sebagai PAW anggota DPRD di dapil tersebut, adalah peraih suara terbanyak ketiga yakni H Musyaffa, yang memperoleh 7.092 suara.

KPU Kabupaten Brebes hari ini Selasa (21/6 /22 ) melakukan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Brebes. PAW itu dilakukan lantaran Anggota  Gerindra  Rawuh Gunawan,S H, meninggal dunia pada 12 Mei 2022, memperoleh suara 3.427.  Klarifikasi ini dilakukan setelah ketua DPRD mengirim surat ke KPU untuk meminta PAW dari Gerindra  di Dapil Brebes 1. Berdasarkan SK KPU Kabupaten Brebes  nomor 28 Tahun 2019 tentang hasil perolehan suara Pemilu 2019. Gerindra di Dapil Brebes I memperoleh  1 kursi,   Sebagai PAW anggota DPRD di dapil tersebut, maka penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya  yakni Akhmad Rowi  yang memperoleh  3218 suara.

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menyampaikan  bahwa menindaklanjuti surat KPU RI terkait PAW, diharapkan partai politik yang akan melakukan proses PWA untuk menyampaikan kepada calonnya agar segera melengkapi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai salah satu syarat administrasi yang dibutuhkan. 

Dilanjutkan dengan langsung klarifikasi  tanya jawab  menyampaikan beberapa materi terkait proses PAW diantaranya , menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan calon PAW  tenatang kebenaran dari nama dan yang lainnya. Menggunakan  metode tanya jawab  dengan mencocokan berkas yang ada.

Peran KPU Brebes dalam proses  PAW anggota  dewan hanyalah sebatas sebagai fungsi administratif dan tidak ada aspek politik. Disamping itu, peran KPU pada proses  penggantian, bukan pemberhentian. KPU cukup mengeluarkan Berita Acara bukan Surat Keputusan Kita tidak mengeluarkan SK terkait dengan surat yang disampaikan ke Pimpinan  Dewan  tetapi yang kita lampirkan hanya BA tentang no urut perolehan berikutnya.  PAW anggota DPR dan DPRD sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.

Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adanya PAW yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Prinsipnya sebagaimana yang diatur dalam PKPU, Dewan mengirimkan surat kepada KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk meminta penggantian antarwaktu anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu dengan melampirkan surat dari pimpinan Partai Politik, jika tidak dilampiri surat dari pimpinan Partai Politik maka diklarifikasi ke Dewan untuk meminta lampiran tersebut.

Demikian gambaran tentang pergantian antar waktu, sebagai negara demokrasi, tentunya membenarkan keberadaan Partai Politik sebagai pilar dari demokrasi atau pelaksanaan kedaulatan rakyat itu. Hal ini didasari pada pelaksanaan demokrasi tidak langsung yang dilaksanakan melalui pemilihan umum untuk membentuk dan tentunya keberadaan partai politik sebagai peserta pemilihan umum. Partai politik pada pokoknya memiliki kedudukan dan peranan yang sentral dan penting dalam setiap sistem demokrasi karena memainkan peran yang penting.(*)