Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Masalah-Masalah Hukum Pada Tahapan Masa Tenang dan Pemungutan Serta Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024

Semarang – Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochamad Muarofah dan Kepala Sub Bagian Hukum yang dalam hal ini diwakili oleh staf, Hariman Nugroho mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Masalah-Masalah Hukum Pada Tahapan Masa Tenang dan Pemungutan Serta Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Sabtu (23/11/24) di Novotel, Semarang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi konsolidasi terakhir sebelum tahapan Pemungutan Serta Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 dan menjadi bekal serta poin-poin perhatian agar menjadi acuan apabila terjadi masalah-masalah pada saat pelaksanaan tersebut. Terakhir, Muslim juga menyampaikan bahwa pada Hari Tenang atau Masa Tenang ini jangan menjadi puncak kecemasan, melainkan kita harus tenang dalam rangka melihat tahapan-tahapan yang masih terdapat lubang dan mesti mewaspadai segala resiko serta mengantisipasi permasalahan tersebut. Kegiatan ini mengundang Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan dinas instansi terkait serta narasumber pada kegiatan ini yaitu dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, Muhammad Machruz, dan Akmaliyah. Narasumber pertama, Muslim Aisha menyampaikan materinya terkait dengan masa tenang yang sebentar lagi akan tiba dimana seluruh kegiatan kampanye sudah dilarang dilaksanakan. “masa tenang adalah masa hening sebelum pelaksanaan puncak pemilihan yaitu pemungutan dan penghitungan surat suara” ujar Muslim. Masa tenang ini juga sebagai bahan evaluasi sekaligus memantapkan segala persiapan menuju hari pelaksanaan sekaligus juga hari penghakiman, sukses atau tidak, menang atau kalah. Muslim juga menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang mesti dipastikan yaitu pengumuman hari dan tanggal pemungutan suara, pembagian formulir C Pemberitahuan kepada pemilih, distribusi logistik ke desa dan TPS, dan pendirian TPS dan kesiapan logistik di TPS. “kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada masa tenang tersebut agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila terjadi kendala atau masalah-masalah yang muncul diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama.” Tegas Mulsim. Narasumber kedua, Muhammad Machruz menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah melaksanakan tahapan-tahapan persiapan Pemungutan Serta Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 seperti pembentukan KPPS, bimbingan teknis, dan simulasi pemungutan serta penghitungan suara. Lebih lanjut, jumlah pemilih di Pemilu di TPS berbeda dengan Pemilihan terjadi antrean karena proses pengisian di tempat daftar hadir. Machruz juga menghimbau agar seluruh KPPS memahami kategori pemilih yang ada pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 terakhir, ketersediaan logistik juga harus sudah siap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam ketentuan, pungkas machruz. Narasumber ketiga, Akmaliyah menyampaikan berkaitan dengan tahapan masa tenang terhadap Alat Peraga Kampanye yang mesti dibersihkan dan menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah memberikan himbauan kepada Pasangan Calon terkait aturan yang mengikat dalam masa tenang Pilkada 2024. Dalam masa tenang, Iklan Kampanye Media Elektronik dan Media Massa juga harus dinonaktifkan untuk menjaga pemilih supaya dapat berpikir jernih dalam menentukan pilihannya. Terakhir, Akmaliyah berharap pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Jawa Tengah dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif.