Brebes - Rabu (07/08/2024), KPU Kabupaten Brebes menyelenggarakan Penyuluhan Hukum terkait Kode Etik dan Pakta Integritas Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Brebes yang diselenggarakan di Hall Room Hotel Anggraeni Jatibarang. Pada kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Brebes mengundang Ketua dan Anggota PPK beserta Sekretaris PPK se-Kabupaten Brebes. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, yang menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan hasil penyuluhan yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dari hasil tersebut, kemudian KPU Kabupaten Brebes menyampaikan kepada PPK untuk kemudian dapat memahami perihal kode etik dan pakta integritas penyelenggara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. “menjadi badan adhoc pemilihan ini tidak mudah, karena seluruh gerak-gerik kita diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada, jadi memang mempunyai batasan-batasan yang harus dipedomani sebagai kode etik penyelenggara pemilihan” ujar Manja Terakhir, Manja mengingatkan kepada PPK dan Sekretaris PPK agar mempedomani kode etik dan pakta integritas yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan supaya menghimbau kepada seluruh jajaran. Selanjutnya pengarahan oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes, Mochamad Muarofah, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk diikuti oleh semua anggota PPK dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Brebes supaya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 tidak melanggar aturan-aturan etik yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan yang ada karena hal-hal tersebut sangat rentan untuk menjadi objek sengketa. Narasumber pada kegiatan ini diisi oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha dan Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Hadi Asfuri. Narasumber pertama diisi oleh Hari Asfuri selaku Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi yang menyampaikan materi dengan tema penanganan pelanggaran kode etik Pemilihan Tahun 2024. Dia menjelaskan mengenai alur penanganan pelanggaran dari mulai penanganan temuan dan penanganan laporan. Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa tujuan adanya peraturan yang mengatur terkait kode etik ini yaitu supaya penyelenggara pemilihan mempunyai nilai kemandirian, integritas dan kredibilitas sesuai dengan asas pemilu yaitu LUBER dan JURDIL. Narasumber kedua diisi oleh Muslim Aisha selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan yang menyampaikan materi dengan tema kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu. Muslim menyampaikan dari mulai pedoman etik yang menyangkut pedoman tugas dan landasan kode perilaku sampai dengan cara supaya penyelenggara pemilu/pemilihan bebas dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme. terakhir Muslim juga menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu/pemilihan harus mempunyai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu/pemilihan yaitu kepentingan umum, aksesabilitas, efisien, efektif, profesional, proporsional, mandiri, jujur, adil, akuntabel, kepastian hukum, tertib dan terbuka.