Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes menghadiri Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum dan Penyelenggaraan SPIP Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hai... #SobatJDIH #TemanPemilih, Pekalongan - Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Muarofah, M.Kom dan Operator JDIH KPU Kabupaten Brebes menghadiri Undangan Kegiatan Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum dalam rangka Pilkada Serentak 2024 di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pekalongan, Kamis (12/09/2024). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 12 KPU dari eks Karesidenan Pekalongan, Banyumas, dan sebagian Kedu. Peserta rapat terdiri atas anggota KPU dari Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum. Anggota KPU Jateng sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, yang membuka acara tersebut menegaskan pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan SPIP yang merupakan kegiatan rutin KPU, sehingga diharap KPU Kabupaten/Kota tidak melupakan kegiatan tersebut meskipun tahapan dalam Pemilihan sangat sibuk dan menjadikan fokus terbagi. "JDIH dan SPIP merupakan kegiatan rutin kita, sehingga meskipun ada beberapa tahapan yang sedang dijalankan tidak serta merta menghalangi kegiatan rutinan tersebut, jadi diharapkan kedua hal tersebut tidak dilupakan dan ditinggalkan” tegas muslim Dalam rakor ini hadir pula Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Deni Kristiawan sebagai narasumber yang memberikan materi terkait pengelolaan JDIH. Deni menyampaikan bahwa pentingnya JDIH sebagai informasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh produk hukum terkait kepemiluan maupun lainnya, JDIH juga dapat mendokumentasikan kegiatan-kegiatan tahapan yang sedang berjalan di KPU Kabupaten/Kota sebagai upaya sosialisasi terhadap masyarakat. “masyarakat harus mengetahui karena produk-produk hukum tersebut akan menjadi pusat informasi hukum yang terpercaya bagi masyarakat, JDIH juga dapat menjadi pusat pemberitaan, dokumentasi, maupun informasi lain yang berkaitan dengan tahapan supaya dapat dibaca oleh masyarakat luas” tanda Deni. Narasumber kedua hadir secara daring dari operator JDIH KPU RI, Fahri Ali Ibrahim, yang menyampaikan teknik pengunggahan produk hukum di laman JDIH serta pengelolaan produk hukum di media sosial JDIH yang baik dan benar. Dalam kesempatan tersebut, Fahri menjelaskan mulai dari konten-konten yang dapat dijadikan bahan seperti konten rutinan, mingguan, maupun bulanan. Lebih lanjut, Fahri juga menyampaikan standar operasional prosedur dalam pengelolaan JDIH sehingga dalam pengelolaan JDIH mempunyai aturan-aturan yang jelas sebagai dasar pengeloalaan JDIH seperti pengunggahan produk hukum, pencatatan peminjaman/pengembalian buku, pembuatan abstrak Keputusan, pembuatan salinan Keputusan, sampai menjawab pengaduan, masukan, dan laporan yang disampaikan melalui surat elektronik (email).